AMBON – Polda Maluku dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Terkait pemberdayaan Penyuluhan Agama Kamtibmas, Kamis (27/8/2020).
Giat yang di gelar di Aula Command Center Polda Maluku dihadiri langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, Pejabat Utama Polda Maluku kepala Kakanwil Kemenag Prov Maluku H. Jamaludin Bugis S.Ag, Perwakilan Tokoh Agama dan Perwakilan penyuluh agama dari masing masing keagamaan.
Kepala Kanwil Kemenag Prov Maluku Jamaludin Bugis, mengaku Sangat berterimakasih kepada Kapolda maluku sebagai penggagas utama dibentuknya penyuluh agama kamtibmas ini.
“Penyuluh agama kamtibmas, yang melibatkan penyuluh dari semua agama ini yang pertama kali di Indonesia. Terbentuknya penyuluh kamtibmas agama pada saat ini eksistensinya sebagai kerangka fikir untuk membangun ketukunan umat beragama,” Ujarnya.
Ditempat yang sama Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar, sendiri mengatakan, Penyuluh itu layaknya seperti obor, sebagai penerang di kegelapan. Kalau kebenaran ada maka teranglah di sekelilingnya.
“Saya bangga keoada para penyluh ini, karena merekan ini sebenarnya berkorban untuk memberikan kebaikan kepada masyarkat,” kata Kapolda.
Lanjut kata, Kapolda, Aspek keamanan akan aman kalau ada iman, kalau tdk ada iman, aman nya semu. Iman datangnya dari agama, maka penyuluh agama ini akan menciptakan aman ini kalau iman masyarakat bisa meningkat.
“Apabila tempat ibadah nya makmur maka Insya Allah daerahnya menjadi makmur,” kata Kapolda.
Kapolda, menambahkan, Beberapa hal yang perlu disampaikan dimana Kita harus menjadi tauladan/contoh yang baik, menjadi penuntun, Selalu belajar, Harus menjadi pemersatu.
Program Dudu bacarita kamtibmas, agar di daerahnya masing-masing dapat mengadakan forum tersebut dan Terkait covid di ambon ini merah kita sebagai penyuluh agama harus mengingatkan kepada masyarakat bahwa kita tdk boleh anggap enteng virus covid-19 ini.
“Penandatanganan ini hanya akan menjadi surat yg tdk berarti apabila kita semua tidak berniat utk merealisasikan / mengamalkan nya dalam kehidupan kita sehari-hari,” tutup Kapolda Maluku.
Discussion about this post