POLDA MALUKU – Aparat Kepolisian Daerah Maluku mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di kuburan cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.
Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang wanita yang merupakan teman sebaya. Adalah A (13) dan M (14). Para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di kota Ambon.
Perbuatan ketiga siswa SMP ini dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini sudah berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman wanita yang lain mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak 3 botol.
“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” kata AKBP Aries.
Tersisa satu botol sopi, ketiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.
“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu Kakak korban,” ungkapnya.
Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, kemudian para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku kemudian dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Oang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan,” pungkasnya.
Discussion about this post