POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku memberikan bantuan pendampingan psikologi kepada MS, korban perkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum polisi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, pendampingan psikologi atau trauma healing dilakukan untuk mengurangi rasa traumatik yang dialami korban.
Selain pendampingan psikologi, korban juga dirawat di rumah sakit untuk menyembuhkan luka akibat penganiayaan tersebut.
“Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ungkap Ohoirat di Ambon, Jumat (23/6/2023).
Kapolda Maluku juga menitipkan pesan dan mengajak awak media agar dapat bersama-sama menjaga dan melindungi hak privasi korban.
“Kami menghimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” pintanya.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” sebutnya.
Discussion about this post