POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Maluku.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, bertempat di aula The Natsepa Hotel, Senin (31/7/2023).
Kapolda Maluku Lotharia Latif menyampaikan peran Polri sangat dibutuhkan negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan demi mempertahankan stabilitas keamanan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Polri juga memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung seluruh kebijakan program pemerintah. Dukungan yang diberikan bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, dan terwujudnya kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
“Polri juga memiliki tugas yang tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan kompetensi penyidik Tipikor yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (Presisi) dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terus membangun sinergitas kerjasama yang baik antara kejaksaan, lembaga auditor, BPKP, BPK, dan APIP, kementrian, dan jajaran kementrian untuk tujuan bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku,” ungkap Irjen Latif.
Kepada 74 orang peserta pelatihan, Kapolda berharap agar mereka dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
“Kami juga berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan yang singkat ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di provinsi Maluku,” harapnya.
Sementara itu, Budi Waluya, menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam satu rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
Waluya mengatakan, pembentuk Undang-undang mengharapkan agar Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebagai tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinergitas. “Sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna dalam upaya melaksanakan tindak pidana korupsi berdasarkan hak asasi manusia,” katanya.
KPK juga telah melaksanakan sinergitas dalam tugas koordinasi dan supervisi. Diantaranya yaitu membangun sistem SPDP Online sebagai sistim pelaporan tindak pidana korupsi; memberikan bantuan atau fasilitasi back kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengalami hambatan; serta sering melaksanakan pelatihan demi meningkatkan kemampuan bagi penegak hukum di daerah.
Pelaksanaan pelatihan bersama ini, lanjut Waluya, merupakan salah satu bentuk implementasi sinergitas, koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh UU KPK.
“Pelatihan ini juga telah ada kesepahaman dan kerjasama dengan Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI dan ditandatangani oleh piminan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri pada tanggal 20 Mei 2023,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pelatihan bersama untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum tersebut diikuti sebanyak 74 orang peserta. Terdiri dari Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Auditor pada perwakilan BPKP Maluku, Auditor perwakilan BPK Maluku, Hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon dan Auditor Daerah Provinsi Maluku.
Kegiatan pelatihan bersama tersebut akan dilaksanakan selama 4 hari ke depan terhitung dari tanggal 31 Juli sampai 3 Agustus 2023.
Turut hadir dalam kegiatan pembukaan kegiatan itu yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aspidus Kejati Maluku, Kepala Perwakilan BPKP provinsi Maluku, yang mewakili Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Maluku, Inspektorat Daerah Maluku, Irwasda Maluku dan Direktur Reskrimsus Polda Maluku.
Discussion about this post