POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog publik, membahas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang kerap terjadi di wilayah Maluku.
Diskusi yang bertujuan untuk mencari solusi agar bisa menekan kasus yang marak terjadi itu dilangsungkan di kantor RRI Ambon, Jumat (11/11/2022).
Dalam dialog tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan. Yaitu Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga S.Ik, Ketua Gasira Maluku, Dr. Elizabeth Marantika, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, Mimi Hudjajani M.Si dan Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon, Dr. Jhon D. Pasalbessy.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, Mimi Hudjajani, mengaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan. Tercatat sebanyak 50 kasus telah terjadi tahun ini.
“Jadi ada 50 kasus yang terjadi dan ini tersebar di semua kabupaten kota di provinsi Maluku,” ungkapnya.
Ia mengaku, penyebab utama terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah media sosial atau internet.
“Kita tahu bersama saat ini mengakses media sosial itu bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk anak-anak yang masih di bawa umur dan terlalu gampang anak-anak kita ini mengakses berbagai konten tidak senonoh di media sosial atau internet,” ujarnya.
Faktor lainnya, tambah Mimi, yaitu lingkungan tempat tinggal, juga minimnya pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
“Kekerasan seksual sering juga terjadi karena dilakukan oleh orang terdekat dari korban. Pelecehan terjadi setelah diiming – imingi uang, hadiah dan sebagainya sehingga anak atau korban yang masih di bawa umur ini mudah dipengaruhi,” katanya.
Mimi mengaku pihaknya juga melakukan proses rehabilitasi terhadap para korban kekerasan seksual. Rehabilitasi dilakukan identifikasi kebutuhan korban.
“Jadi kami sebelum memulai proses rehabilitasi biasanya kami melihat dulu apa-apa yang menjadi kebutuhan korban baik itu konseling dan sebagainya. Dan hingga kini kami dalam proses rehabilitasi korban itu bekerja sama dengan mitra kami dari yayasan Gasira Maluku dan jika korban menderita sakit kelamin maka kita juga akan berkordinasi dengan tenaga medis,” ungkapnya.
Senada dengan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Ketua Gasira Maluku Elizabeth Marantika juga mengaku salah satu faktor terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu media sosial.
“Ini terjadi karena mereka anak-anak kita ini gampang dipengaruhi oleh orang lain dan juga gampang mengakses internet dan media sosial,” ucapnya.
Marantika mengaku, berbicara mengenai kasus kekerasan seksual dalam benak masyarakat secara umum hanyalah tertuju pada kaum wanita yang menjadi pusat perhatian.
“Namun jarang disinggung soal seksual terhadap laki-laki. Olehnya itu butuh kajian khusus karena sudah banyak terjadi kasus kekerasan seksual antara sesama laki-laki. Sehingga kami pikir edukasi dan sosialisasi terhadap laki-laki juga sangat penting sehingga laki-laki juga perlu diberi pemahaman agar jangan melakukan kekerasan seksual karena dampaknya terhadap korban wanita adalah demikian,” sebutnya.
Terkait kasus itu, Marantika mengatakan langkah yang diambil untuk memperbaiki kondisi korban adalah memenuhi hak korban. Karena luka yang dialami selain fisik juga batin. Sehingga apa yang dialami korban memang harus benar-benar dituntaskan.
“Berikut juga sangsi hukuman terhadap pelaku harus tetap jalan dan hak korban harus terpenuhi seperti ruang khusus yang disediakan pihak rumah sakit untuk keamanan dan kenyamanan korban saat pemeriksaan dan pemberian keterangan sehingga korban bisa lebih terbuka menyampaikan apa yang dialami.
“Harus ada pendampingan terhadap korban juga seperti adanya pelayanan doa terhadap korban, pemeriksaan psikologi terhadap korban dan hak korban yang lainnya,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Kapolresta Ambon, Arthur Raja Lumongga. Ia mengaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta kekerasan dalam rumah tangga di wilayah kota Ambon cukup tinggi.
“Jadi kasusnya memang ada peningkatan dan biasanya pelakunya itu adalah orang terdekat korban mulai dari keluarga sendiri hingga tetangga atau kenalan yang berada di dekat rumah,” ucapnya.
Berdasarkan data dari unit PPA Reskrim Polresta Ambon, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berjumlah 126 kasus. Jumlah ini lebih didominasi masalah kekerasan seksual di dalam rumah tangga sendiri dan dalam penanganan ada 62 kasus yang masih dalam proses dan sisanya sudah mendapatkan ketetapan hukum.
Ia juga mengatakan bahwa dalam proses penanganan kasus tersebut saat ini tidak ada kendala selama korban dan alat bukti masih lengkap maka penyidik akan lebih cepat bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut hingga mendapatkan keputusan hukum.
Untuk mencegah gangguan kamtibmas, Arthur mengaku sudah menyampaikan kepada para Kapolsek agar setiap hari Senin tidak ada lagi Kapolsek yang apel di kantor tetapi di sekolah, bahkan bertindak sebagai Irup. Sehingga para siswa dapat dekat dengan polisi.
“kita kepolisian tetap melaksanakan tugas kita yaitu melakukan pencegahan sehingga kami berharap di mulai dari diri sendiri setiap orang bisa menjaga dirinya sendiri dan kami juga lakukan patroli kamtibmas untuk pencegahan,” katanya.
Menyinggung soal sangsi hukum yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon Jhon Pasalbessy mengatakan, sangsi pidana kasus kekerasan seksual harus sangat hati-hati dalam menjatuhkan sangsi pidananya.
“Jadi sangsi itu bukan saja dikurung di penjara lalu semua selesai, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah psikisnya korban karena itu yang sangat fatal karena akan sangat mempengaruhi kehidupan korban akibat luka batin yang dideritanya,” jelasnya.
Pasalbessy menambahkan, penanganan hukum terhadap korban kekerasan seksual tidak dikenakan biaya apapun karena semua sudah ditanggung oleh negara.
“Pemerintah setempat dan proses hukumnya harus tegas sehingga siapapun pelakunya baik itu paman atau orang tua sendiri harus di tindak lebih tegas, kita harus bijak dalam penyelesaian masalah karena masa depan anak sangatlah penting,” tandasnya.
Discussion about this post