POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog publik dengan mengusung tema Restoratif Justice. Dialog tersebut berlangsung di kantor RRI Ambon, Kamis (2/6/2022).
Diskusi publik interaktif ini menghadirkan sejumlah pemateri. Diantaranya Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon Dr. Jhon Dirk Pasalbessy SH, M.Hum, Pimpinan Yayasan Gasira Maluku Dr. Liez Marantika dan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar Sik.
Jhon Pasalbessy mengatakan, restoratif justice adalah perimbangan antara kepentingan negara dan korban, sebab kejahatan juga bisa terjadi karena disebabkan oleh korban itu sendiri.
Restoratif justice, kata dia, sudah ada sejak lama, tanpa disadari. Saat itu masih berpegang pada hukum adat, karena restoratif justice merupakan model hukum dalam mencari keadilan dengan memperhatikan rambu-rambu hukum yang ada.
“Kita harus pahami bahwa restoratif justice tidak hanya melibatkan korban dan tersangka tapi juga melibatkan orang-orang terkait atau lembaga hukum, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa restoratif justice adalah hal biasa yang mana jika ada masalah tidak perlu dilapor lagi ke polisi, ini pemahaman yang harus diluruskan sehingga restoratif justice benar-benar terlaksana dengan memberikan hak-hak hukum terhadap korban dan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Liez Marantika mengungkapkan, restoratif justice adalah peluang baik untuk pemenuhun hak korban. Saat ini di Maluku banyak kasus KDRT yang sering terjadi pada keluarga yang ekonominya lemah.
Gasira Maluku, lanjut Marantika, berkomitmen untuk tetap melayani pendampingan karena mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Saya ingin mengatakan bahwa saat ini di tengah masyarakat kita tingkat kejahatannya sangat tinggi maka ini ada yang tidak beres,” ucapnya.
Marantika berharap agar ada perhatian negara dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, mulai dari jenjang paling bawah, sampai ke atas. Ini agar mereka dapat mengelola setiap persoalan yang terjadi dengan potensi yang ada.
“Karena di setiap desa dan kampung pasti ada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang memiliki peran penting dalam penegakan restoratif justice terhadap persoalan yang terjadi,” harapnya.
Direktur Krimum Polda Maluku, Andri Iskandar, mengaku restoratif justice tidak bisa diterapkan untuk semua kasus tindak pidana. Salah satunya yaitu kasus terorisme, korupsi dan beberapa kasus lainnya. Sebab, terdapat beberapa syarat khusus dalam penerapan restoratif justice yang harus dipenuhi. Diantaranya kedua belah pihak sepakat, maka tidak ada masalah.
Polda Maluku, lanjut Andri, selalu proaktif dalam penanganan setiap perkara pidana yang terjadi. Seperti jika korban tidak dapat hadir untuk dimintai keterangan karena biaya atau jarak dan transportasi maupun kodisi kesehatan, maka penyidik yang akan mendatangi korban atau saksi.
“Kami Polda Maluku sangat berharap agar warga Maluku dapat sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, apabila ada terjadi permasalahan pidana maka kami Direktorat kriminal umum Polda Maluku siap melayani khususnya dalam restoratif jastice,” jelasnya.
Discussion about this post