POLDA MALUKU – Bidang Humas Polda Maluku menggelar dialog interaktif terkait hate speech atau ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) di Kantor RRI, Kota Ambon, Jumat (11/3/2022).
Dialog dengan tema “Provokasi dan ujaran kebencian: Hate Speech melalui medsos, salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU ITE” ini menghadirkan 3 narasumber dari UKIM, Ahli Bahasa dan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tiga narasumber yang hadir yaitu Dekan FISIP UKIM, Drs. Derek Bakarbessy, M.Si., Ahli Bahasa, Falentino Eryk Latupapua, S. Pd., M.A., dan Panit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya, SH.
Dekan FISIP UKIM menegaskan, penggunaan medsos telah diatur dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau kita bicara tentang medsos telah di atur dalam pasal 28 UU ITE sudah jelas,” kata dia.
Penggunaan medsos harus diawasi. Karena akan berakibat fatal dalam keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara.
“Medsos juga bisa berakibat menjadi konflik yang besar. Dampak dari pada menggunakan medsos harus sesuai dengan fakta jangan beropini,” kata dia.
Derek mengaku saat ini banyak ditemukan perilaku orang tua yang menyimpang. Mereka bermedsos hingga lupa waktu. Ini juga akan berpengaruh terhadap anak-anak.
“Salah satu contoh orang tua sekarang bermedsos sampai lupa anak, lupa waktu, anaknya juga bermedsos sampai larut malam, tidak bisa tidur, dan orang tua tidak bisa mengawasi apa yang anaknya lakukan,” kata dia.
Olehnya itu, pola pembinaan dalam budaya bermedsos yang bijak sangat penting dilakukan saat ini.
“Pola pembinaan sangat penting, kita di Maluku punya budaya untuk suatu persoalan cepat diselesaikan,” kata dia.
Ia meminta agar setiap kasus ujaran kebencian yang disampaikan melalui medsos harus segera ditangani. Sebab, dampaknya akan sangat besar kalau tidak segera diantisipasi.
“Setiap kasus harus segera diantisipasi, karena bisa menjalar dan berbahaya,” sebutnya.
Ahli Bahasa, Falentino Eryk Latupapua, menyampaikan, kehadiran media sosial telah menyebabkan tidak terkendalinya cara berbahasa yang baik. Banyak kekacauan yang ditimbulkan.
“Banyak orang bisa bersembunyi dengan menggunakan akun alter / akun palsu, orang itu harus bisa menjaga norma seperti kehidupannya di dunia nyata,” katanya.
Menurutnya, perubahan karakter saat ini berlangsung sangat cepat dengan adanya medsos. Olehnya itu, butuh sosialisasi terkait cara bermedsos yang bijak.
“Buat saya perubahan karakter sangat penting bukan saja di bangku pendidikan akan tetapi di lingkungan keluarga juga. Dari dini sudah harus mengajarkan untuk bijak dalam bermedsos,” harapnya.
“Penting kepada seluruh pengguna medos itu ada rambu rambunya, kita punya hak menggunakan medsos tapi harus bijak penggunaan bahasanya,” tambanya.
Di medsos, banyak informasi hoax atau berita tidak benar tersebar. Perlu kebiasaan cek & ricek sebelum kembali dibagikan.
“Kita perlu membiasakan cek n ricek untuk menyebarkan suatu info atau pemberitahuan, yang mana opini dan yang fakta. Untuk itu, penggunaan medsos bagusnya sesuai umur yaitu 13 tahun,” harapnya.
Sementara itu, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya, mengaku sejauh ini pihaknya sudah banyak memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini banyak yang sudah memahami UU ITE dan ganjaran hukumnya.
“Sejauh ini penegakan hukum tidak ada padang bulu, kami dari penegak hukum selalu upayakan untuk tindak setegas tegasnya,” katanya.
Ia menyampaikan, untuk setiap persoalan ujaran kebencian, pihaknya terlebih dahulu menggunakan restoratif justice. Tergantung korban apakah tetap diproses secara pidana atau kekeluargaan.
“Kami juga punya patroli siber. Kalau menemui konten yang negatif kami akan counter opini dan take down ke akun pengguna medsos tersebut. Kami menghimbau masyarakat agar bijaklah dalam menggunakan medsos karena jari kita bisa membawa malapetaka kepada diri kita sendiri,” ingatnya.
Discussion about this post