POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan Focus Grup Diskusi dengan tema “Pengendalian dan Pemanfaatan Minuman Sopi” yang berlangsung di Aula Dharma, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (18/2/2021).
Hadir dalam kegiatan itu adalah Direktur Binmas, Direktur Narkoba, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta As Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua Komisi I DPRD Maluku, perwakilan Aster Kodam XVI/Pattimura, perwakilan Kabid Kum Polda Maluku, dan perwakilan Kabid Dokkes Polda Maluku. Kegiatan turut melibatkan tokoh agama Maluku, praktisi sosial, Kesbangpol Kota Ambon, Ketua HMI Ambon dan Insan Pers Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Binmas Kombes Pol Andy Ervin, SH, M. Hum, mengatakan, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah salah satu wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.
Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keadaan yang tertib, tentram, dan teratur dalam negara. Salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya di Maluku, yaitu penyalahgunaan minuman keras jenis sopi.
“Di Provinsi Maluku jenis minuman tradisional yang mengandung alkohol kita kenal dengan Sopi. Keberadaannya ilegal. Namun minuman itu telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku,” kata Kapolda sebagaimana disampaikan Dirbinmas Polda Maluku.
Penyalahgunaan alkohol, kata dia, telah menjadi masalah pada hampir setiap daerah di Maluku, Provinsi Para Raja-raja ini. Di mana, tingkat konsumsi miras berkadar alkohol tinggi ini di setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kondisi sosio cultural, pola religius dan kekuatan ekonomi.
“Akibat dari pada terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol, mengakibatkan rusak organ-organ tubuh dan penyakit mematikan seperti hepatitis, kerusakan lambung, kanker payudara dan penyakit mematikan lainnya,” terangnya.
Discussion about this post