POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku kembali menggelar diskusi terkait penegakan hukum terhadap para penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah provinsi Maluku.
Dialog publik yang dihelat secara interaktif tersebut diselenggarakan di kantor RRI, Kota Ambon, Kamis (17/11/2022).
Dalam diskusi yang dilaksanakan itu, sejumlah narasumber dihadirkan seperti Dekan Fakultas Hukum UKIM, Jhon D. Pasalbessy, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Asmar Sena, SBM Rayon 1 Pertamina Maluku, Wahyu Purwatmo, dan Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Maluku, Said Latupono.
Asmar Sena mengatakan pihaknya kini gencar melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ilegal oil di wilayah hukum Polda Maluku.
“Jadi penindakan terhadap pelaku ilegal oil ini telah kami lakukan dan ini bukan saja disaat kelangkaan BBM seperti saat ini, tapi memang ini adalah tugas pokok kami Subdit 4 yang mengemban tugas pada tindak pidana tertentu,” katanya.
Ditreskrimsus Polda Maluku, kata Asmar, sangat intens melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku ilegal Oil.
“Ini merupakan instruksi dari pimpinan atas, sebab di saat kondisi kelangkaan BBM seperti ini untuk menunggu laporan dari masyarakat itu sulit sehingga kami aparat penegak hukum yang mengambil langkah,” ujarnya.
Kelangkaan BBM yang terjadi, kata Asmar, disebabkan adanya penimbunan oleh oknum-oknum yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi.
“Jadi salah satu penyebab kelangkaan BBM ini juga karena para agen ini menginginkan adanya keuntungan yang berlipat sehingga dia sengaja menimbun dan kemudian dijual kembali dengan harga yang berlipat,” kata dia.
BBM Subsidi diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah. Namun banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Padahal kita tahu bersama bahwa BBM subsidi ini diberikan perintah dengan harga murah hanya untuk masyarakat kalangan bawah saja, sehingga dengan harga yang murah itu para oknum yang menimbun BBM ini menginginkan keuntungan yang berlipat,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sejak Januari 2022 hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku telah menangani sebanyak 16 kasus ilegal oil. Belasan kasus itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Maluku.
“Dari 16 kasus yang kami tangani sebagian diantaranya sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya hingga pada tahap persidangan nanti,” terangnya.
Asmar menegaskan terkait penanganan kasus ilegal oil pihaknya tetap bersikap tegas. Bahkan pihaknya tidak melakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Hal itu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada para tersangka.
“Dan untuk barang bukti yang disita langsung dititipkan pada rumah penitipan barang bukti sitaan,” jelasnya.
Terkait stok BBM di wilayah Maluku, SBM Rayon 1 Pertamina Maluku, Wahyu Purwatmo, mengaku secara umum kuotanya ditentukan oleh BPH Migas.
“Di tahun 2022 tidak ada kenaikan kuota untuk Maluku karena yang menentukan adalah pemerintah pusat. Jadi kuotanya masih sama seperti di tahun 2021 dan kami Pertamina hanya melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan untuk menjelang Natal dan Tahun Baru nanti kami Pertamina sudah memproyeksikannya,” ujarnya.
Menyikapi maraknya penimbunan BBM oleh oknum nakal di lapangan, Wahyu mengatasnamakan Pertamina memberikan apresiasi atas kerja aparat Kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Maluku maupun Polres jajaran yang sudah cepat dan tegas menindak para pelaku ilegal oil hingga pemberian sangsi sesuai ketentuan hukum yang ada dan kami juga dari Pertamina juga terus berupaya memberikan edukasi kepada para penyalur dan agen tentang kebijakan pemerintah sehingga pelanggaran hukum dapat di hindari,” jelasnya.
Kepala bidang energi ESDM Maluku, Said Latupono menjelaskan, kelangkaan BBM sebenarnya bukan karena stok yang sedikit atau berkurang. Namun hal itu disebabkan oleh kepanikan masyarakat sendiri.
“Saat ini kuota BBM yang ada di Maluku ini tidak ada pengurangan, namun yang menjadi masalah adalah adanya kepanikan masyarakat sehingga membeli minyak dengan jumlah banyak sebagai stok kebutuhan yang pada akhirnya masyarakat lain pun tidak kebagian sehingga dikira stok BBM habis dan ini terlihat pada minyak tanah,” ungkapnya.
Ia mengaku untuk menyikapi masalah kelangkaan minyak tanah, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk didrop ke daerah-daerah yang dianggap rawan. Sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Kami berharap semua agen BBM di Maluku bisa mematuhi surat edaran pemerintah dan kepada masyarakat pun kami himbau agar jangan berlebihan dalam pembelian BBM khususnya minyak tanah, cukup dua gen saja untuk kebutuhan tiap hari sehingga semua masyarakat bisa kebagian juga,” pintanya.
Dekan Fakultas Hukum UKIM Jhon Pasalbessy meminta para oknum yang sering menimbun BBM agar segera menghentikan kebiasaannya tersebut.
Menurutnya tindakan yang hanya untuk meraih untung besar tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum atau pidana.
“Terkait pengawasan terhadap peredaran BBM ini diatur pada UU No. 22 tahun 2021 tentang Migas dan ini mengikat karena selain Pertamina juga ada lembaga lain yang ikut terlibat didalamnya,” ungkapnya.
Ia menilai Polda Maluku sudah bekerja maksimal dalam penuntasan kasus ilegal oil di Maluku.
“Untuk penegakan hukum pada kasus BBM ini kami katakan agar aparat harus lebih berhati-hati sebab penyaluran BBM ini juga melibatkan beberapa pihak terkait dan masing-masing ada SOP. Sehingga aparat harus berhati-hati karena ini masalah pemenuhan ekonomi masyarakat yang mana masyarakat tidak pernah mau tahu, yang dipikirnya kebutuhan hidupnya terpenuhi,” ucapnya.
Ia juga berharap masyarakat Maluku dapat lebih bijak dalam pembelian BBM.
“Kami pikir pembelian BBM dengan jumlah banyak juga tidak tepat apalagi hanya untuk disimpan sebagai stok keperluan rumah tangga karena kami melihat stok juga diperlukan tapi jangan berlebihan sehingga masyarakat lain pun bisa kebagian BBM,” pintanya.
Pasalbessy juga menghimbau masyarakat Maluku khususnya para penyalur agar dapat memahami dengan benar bahwa BBM adalah kebutuh bersama.
“Sehingga jangan serakah sebab dengan mengelola BBM dengan cara yang serakah maka pasti ada pihak yang tidak kebagian dan hal ini berpotensi pada pelanggaran hukum atau tindak pidana,” pungkasnya.
Discussion about this post