AMBON – Menyikapi masalah penyalahgunaan kewenangan jabatan dan dana desa yang terjadi di wilayah provinsi Maluku saat ini, Polda maluku menggelar dialog interaktif aspirasi Maluku guna membuka potensi dan penyebab penyalahgunaan jabatan dan dana desa dengan menghadirkan empat narasumber dari beberapa unsur yang dilaksanakan di Aula Studio RRI Ambon pada Selasa (27/10/2020).
Narasumber yang dihadirkan pada dialog interaktif ini adalah Dr. Sherlock Lekipiouw, SH., MH., yang merupakan dosen hukum pada Unpatti Ambon, Kompol Laurens Werluka mewakili Polda Maluku, pejabat perwakilan BPKP Maluku dan pejabat perwakian Inspektorat Pengawasan Daerah Provinsi Maluku.
Mewakili Polda Maluku sebagai narasumber Kompol Laurens mengatakan bahwa menyangkut penyalahgunaan dana desa saat ini kita tau bersama bahwa di desa itu ada perangkat desa yg tugasnya juga adalah untuk mengawasi penggunaan dana desa baik dalam pekerjaan pembangunan dan sebagainya, olehnya itu dalam setiap penggun dana desa wajib semua pihak yg ada di desa harus tau termasuk tokoh agama, hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa secara umum, dana desa ini harus benar benar di atur dengan baik karan kita tau bersama bahwa di desa atau di negeri adat itu ada yg namanya soa, matarumah dan yg lainnya, masing2 dengan kebutuhan yg berbeda beda olehnya itu dalam penggunaan dana desa atau realisasi dana desa di lapangan wajib melibatkan semua pihak yg ada di desa tersebut sehingga dapat tepat sasaran, jika ada penyalahgunaan dana desa yg mengarah kepada korupsi dan sebagainya maka pihak kepolisian siap mengusut tuntas hal tersebut.
Hal senada juga di sampaikan oleh DR Shelrlock selaku akademisi bahwa penggunaan dana desa harus melibatkan semua pihak yg ada di desa tersebut, dan bagi pendamping yg ada di desa tersebut harus benar paham tugasnya dan kewajibannya, dan jika paham maka laksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yg ada, lebih baik tidak tau lalu bertanya dari pada tidak tau tapi diam, apalagi tau tapi sengaja bekerja yg tidak sesuai dengan aturan, dialog interaktif aspirasi Maluku ini berjalan dengan lancar hingga selesai.
Discussion about this post