POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menghimbau masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan yang diterbitkan Sirimaupos.com dengan judul “Hati-hati, besok perusuh beraksi di Kota Ambon”.
Polda Maluku menilai berita yang diterbitkan pada Minggu (13/2/2022), sangat provokatif dan melenceng pada kode etik jurnalistik yaitu Pasal 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan, selain belum terdaftar di Dewan Pers, pemberitaan yang dibuat media Sirimaupos.com juga sangat jauh dari kode etik jurnalistik. Diantaranya Pasal 2 yang menjelaskan mengenai kepbribadian dan integritas wartawan. Dimana wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin, orang cacat, sakit, miskin atau lemah.
Sedangkan pada Pasal 3 menyebutkan bahwa wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.
“Perusahaan media Sirimaupos.com tidak terdaftar di Dewan Pers, dan pemberitaan yang dibuat juga tidak cover both side atau tidak berimbang, atau tidak konfirmasi lagi kepihak pihak terkait seperti aparat kepolisian,” katanya.
Olehnya itu, juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan pemberitaan tersebut.
“Kami juga mengajak semua pihak agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya persoalan Pelauw-Kariu kepada aparat kepolisian terkait penegakan hukum,” imbaunya.
Discussion about this post