POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi program prioritas polri yakni penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap personil polri.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Darma, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (8/9/2021), ini dihadiri tim dari Itwasum Polri, beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku.
Tim Itwasum Polri yang datang di Polda Maluku berjumlah 4 orang. Tim diketuai Kombes Pol Likik Arga Tjahjana yang didampingi AKBP Ida Ayu Kade Someyani, beserta anggota Ipda Kristy dan Penda M. Muksinin.
Irwasda Maluku, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, mewakili Kapolda Maluku membuka kegiatan yang merupakan program prioritas Polri Kegiatan 1 tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui, program prioritas Polri pada kegiatan 1 adalah penanganan pengaduan masyarakat terhadap personil polri,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri, M.Si, dalam sambutannya yang dibacakan Irwasda Maluku.
Menurutnya, Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan masyarakat terhadap polri.
Pelayanan Dumas juga menerima laporan terkait penyimpangan perilaku dan penyalahgunaan wewenang yang melangggar disiplin dan kode etik profesi polri, sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang negara sebagai anggota polri.
Oleh karena itu, kata Kapolda, perlu menjadi perhatian Polri dalam hal ini satuan fungsi penerima pengaduan masyarakat maupun fungsi pengawasan internal terhadap penanganan Dumas.
“Untuk meningkatkan pelayanan Polda Maluku dan jajaran terhadap masyarakat, tentu saya menaruh harapan besar bahwa diperlukan pelayanan pengaduan masyarakat oleh polri dan saran, masukan, sumbangsi pemikiran dapat menambah pengetahuan sekaligus memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja anggota polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan menegakan hukum,” tandasnya.
Discussion about this post