POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku memastikan semua Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima akan ditindaklanjuti.
Sejak Januari-Maret 2022, Polda Maluku menindaklanjuti sebanyak 43 kasus. 32 diantaranya telah dinyatakan selesai.
“Dari 43 yang mendapat tanggapan, 32 diantaranya sudah dinyatakan selesai. Dengan hasil presentasi 18,75% (6 kasus) dinyatakan benar dan 81,25% (26 kasus) tidak benar,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (4/4/2022).
Bahkan, juru bicara Polda Maluku ini mengaku, dari laporan Dumas yang tidak terbukti kebenarannya itu, sebagian besarnya dilaporkan oleh pengacara.
“Sebagian besar laporan yang tidak terbukti kebenarannya itu diterima dari pengacara, dan sebagian kecil dari perorangan,” jelasnya.
Dari data yang ada, laporan yang diterima Polda Maluku selama tiga bulan belakangan ini bervariasi. Ada yang dilaporkan ke Komnas HAM, Bareskrim, Kompolnas, dan sebagainya.
“Laporan yang diterima ini bervariasi, ada yang ditujukan langsung ke Polda Maluku, ada juga yang ke Komnas HAM, Bareskrim, Kompolnas, dan laporan itu dikirim kembali ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dengan laporan tersebut, hasil tindaklanjut terlihat sebagian besar mengandung unsur tidak benar. Meski begitu, Polda Maluku meminta masyarakat agar tidak takut dalam menyampaikan laporan Dumas, bahkan terkait kinerja anggota Polri sekalipun.
“Kami meminta masyarakat tidak takut untuk melakukan pengaduan. Bahkan terkait kinerja anggota sekalipun, kami akan terima, karena kami terbuka. Dan jika ada anggota yang terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Discussion about this post