POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku memecat Iptu TK. Pemecatan dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).
Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, pemecatan terhadap TK, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran, menganiaya masyarakat.
“Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat,” kata Rum, Jumat (16/9/2022).
Anggota yang dipecat tersebut, kata Rum, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat. Bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Bahkan, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat.
“Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkap Juru bicara Polda Maluku ini.
Rum mengatakan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sangat kecil presentasinya. Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
“Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat,” tambah dia.
Mantan Kapolres Tual dan Aru, ini mengaku Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat.
“Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kapolda, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.
“Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir,” tutup Rum.
Untuk diketahui, setelah divonis dipecat melalui sidang komisi KEPP, Iptu TK masih melakukan upaya banding.
Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.
Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Discussion about this post