POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku berhasil meringkus enam pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) Rapid Test dan Genose C-19 di Kota Ambon. Mereka diantaranya H (40), M (38), R (26), S (40), H (34) dan R (49).
Keenam laki-laki ini diamankan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku di Kawasan Jalan AY Patty, Kota Ambon, Kamis (27/5/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan Suket Rapid Test dan Genose untuk kebutuhan perjalanan.
Para pelaku perjalanan yang membutuhkan Suket dapat menerimanya tanpa terlebihdahulu mengikuti tes atau pemeriksaan seperti layaknya.
“Jadi modus pelaku yakni menawarkan kepada masyarakat surat keterangan Rapid Test dan Genose C-19 tanpa melakukan tes,” katanya.
Saat diamankan, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang dipakai melakukan aksi kejahatan tersebut. Termasuk uang tunai belasan juta rupiah.
“Barang bukti yang telah diamankan yakni uang sebesar Rp.14.750.000, 3 unit laptop, 1 buah printer, 6 buah Handphone, dan 1 cap stempel Lab Klinik,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran surat keterangan rapid test yang dilakukan tanpa melakukan tes terlebih dahulu.
“Jadi kepada masyarakat kami meminta agar jangan tergoda dengan tawaran pembuatan surat keterangan rapid tes tanpa melakukan tes lebih dulu,” pintanya.
Polda Maluku juga menghimbau kepada masyarakat agar jika ditemukan oknum-oknum yang melakukan praktek seperti tersebut agar dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Apabila mengetahui oknum dapat melaporkan kepada Pihak Kepolisian,” pintanya.
Discussion about this post