POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga telah menyebar berita bohong (hoax) dan atau ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Pelaku yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan itu berinisial MM alias Mario alias Wai Kalalewa. Ia diciduk saat berada di Merauke, Papua, Selasa (22/2/2022) lalu.
Penangkapan terhadap pria 33 tahun itu dipimpin oleh Iptu Henny Papilaya, SH., Panit Siber Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Penangkapan dilakukan setelah bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat.
Sebelum diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon pada Jumat (25/2/2022), warga kelahiran Maluku yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Merauke tersebut diamankan di Markas Polres Merauke.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengaku MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Rum yang didampingi Kompol Muhammad Yusuf G, Kanit 1 Subdit 5 / Tipidsiber Ditreskrimsus dan Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditreskrimsus saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).
MM ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli cyber di media sosial facebook. Kala itu, ditemukan sebuah postingan hoax dan ujaran kebencian dari akun palsu bernama Wai Kalalewa.
“Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu,” kata Rum.
Berikut postingan MM melalui akun palsunya bernama Wai Kalalewa di facebook: “Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/ Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2. Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut.”
Setelah mendapati postingan hoax dan ujaran kebencian tersebut, tim cyber Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun dengan gambar profil wajah ditutup kain putih sambil memakai kacamata hitam dan kedua jari tengah diacungkan tersebut. Akun itu ternyata berada di Merauke.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ternyata berada di Merauke. Kemudian tim dari krimsus berangkat ke Merauke Papua bekerjasama dengan Polres setempat sehingga pelaku berhasil diamankan,” tambah Rum.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku beredarnya informasi hoax di wilayah ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk itu siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak,” tegasnya.
Rum meminta masyarakat apabila menemukan akun-akun yang isinya memprovokasi, atau dapat menimbulkan kebencian terhadap suku, agama maupun RAS agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita sendiri yang menjerumuskan kita ke dalam penjara,” ingatnya.
Discussion about this post