POLDA MALUKU – Polda Maluku kembali menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada publik terkait kasus dugaan penipuan oleh Joseba F. Kelbulan dan Lambert W. Miru, Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi di Indonesia Timur.
Penyampaian penanganan kasus yang diduga telah menyebabkan ratusan orang warga dari berbagai daerah di Indonesia Timur ini menjadi korban, berlangsung di Aula Command Center, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (10/5/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh oleh Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno ini selain dihadiri para awak media, juga turut hadir puluhan korban penipuan tersebut.
“Konfrensi pers ini dilaksanakan atas permintaan para korban,” kata Kabid Humas Polda Maluku mengawali kegiatan tersebut.
Menurutnya, untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah berupaya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpang di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon).
“Pencarian dan penggeledahan barang bukti di desa Liliboy itu juga sudah sesuai prosedur dan sudah diamankan barang buktinya,” katanya.
Menurutnya, dari penelusuran tersebut tim penyidik berhasil menemukan sebanyak 19 karton rokok berukuran besar dan 14 paket bungkusan. Barang bukti yang awalnya disangka sebagai uang oleh para korban ternyata hanya berisi kertas-kertas putih.
“Direktorat Reskrimum sudah bekerja keras dalam pengungkapan perkara penipuan ini salah satunya bukti bahwa sudah disita barang bukti 19 Karton dan 14 paket. Nanti selanjutkan akan dijelaskan kepada Direktur Reskrimum Polda Maluku,” pintanya.
Senada, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Sih Harno, mengungkapkan konferensi pers lanjutan ini dilakukan karena masih terdapat pro dan kontra di antara para korban.
“Ini konfrensi pers lanjutan dari yang lalu karena masih banyak pro dan kontra. Jadi dipastikan ini adalah benar-benar tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Harno berharap kepada para korban agar tidak lagi tertipu dengan Yayasan Anak Bangsa. Sebab, semua janji yang disampaikan untuk mendapat dana konpensasi sebesar Rp.200 juta adalah tidak benar atau penipuan.
“Jangan lagi ada yang tertipu dengan yayasan anak bangsa karena pihak yayasan anak bangsa sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” katanya.
Harno mengatakan, karena kasus ini penipuan, pihaknya sudah membuka Posko Pengaduan sejak konferensi pertama dilakukan. Harapannya para korban yang belum melapor dapat segera memasukan laporan kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Kami sudah buka posko pengaduan tentang tindak pidana yang dilakukan yayasan anak bangsa. Jadi silahkan kalau yang menjadi korban. Supaya kita bisa tahu berapa besar kerugian yang dialami semuanya,” pintanya.
Menurutnya, hingga saat ini baru sebanyak 28 orang yang menjadi korban penipuan datang melaporkan kepada Polda Maluku. Seluruhnya berasal dari Kota Ambon. Dari laporan sementara yang diterima, jumlah kerugian yang mereka alami sebesar Rp.4.611.000.000.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 28 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp.4.611.000.000,” katanya.
Ia mengatakan, uang miliaran rupiah yang disetor para korban tersebut sampai saat ini belum diketahui dipakai untuk apa atau disimpan di mana.
“Jadi uang ini masih kita kembangkan terus. Total uang yang disita 10 juta. Yang 68 juta kan tertera di rekening itu kita masih dalami lagi. karena rekeningnya kemarin 2018, 2019 itu kosong. ada setoran yang masuk 1 juta, 2 juta, langsung ditarik oleh tersangka,” katanya.
“Masyarakat nyetor ke rekening tersangka di BRI. Jadi nanti di ambil 50 juta, 70 juta, itu hasil rekening koran yang kita lihat di tahun 2018 dan 2019,” tambahnya.
Harno menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengaku telah mendapat bantuan uang. Mereka kemudian buka tender. Setiap warga yang menyetor Rp.1 juta dinjanjikan akan mendapat Rp.50 juta.
“Siapa yang menyetor 1 juta dapat 50 juta. Kemudian tender pertama di tutup, tapi kemudian dibuka lagi tender kedua, padahal tender pertama belum dibagi. Orang yang sudah daftar pada tender pertama ikut lagi pada tender kedua karena ingin dapat lebih besar. Kalau dia setor 5 juta kali 50 maka dia akan dapat 250 juta,” sebutnya.
Para korban, kata Harno percaya seolah-olah mereka akan mendapatkan sesuai yang dijanjikan oleh para tersangka.
“Mereka percaya karena dia ini kalau sudah didesak maka akan buat kegiatan-kegiatan. Jadi paket-paket ini selalu dibagi tapi selalu batal dengan alasan macam-macam, alasannya belum dapat persetujuan dari Gubenur lah, Kesbanglinmas lah, seperti itu. Terus saja ada alasannya. Makanya kita buka kebohongan dia ini,” katanya.
Bahkan, lanjut Harno, sebagian korban juga diketahui mencari nasabah lain lagi. Mereka mengumpulkan uang dari korban-korban yang lain tersebut, lalu disetor kepada tersangka.
“Mereka ini nyari orang lain juga, saya kumpulkan uang dan saya setor. Ada yang setor 125 juta, 200 juta, mereka serahkan tunai. Bahkan ada yang hampir 3 miliar atas nama Sutiji,” terangnya.
Discussion about this post