POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menyatakan siap untuk menghadapi upaya hukum praperadilan yang ditempuh oleh tersangka Cam Latarisa, oknum anggota Polri.
Cam Latarisa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang, dan atau menyuruh orang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 55-56 KUHPidana.
“Polda Maluku menghargai langkah-langkah hukum yang diambil oleh pak Cam Latarisa. Termasuk siap menghadapi upaya praperadilan yang ditempuh olehnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (8/6/2022).
Selain pengrusakan, Cam Latarisa yang merupakan perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi ini, juga diproses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan melawan kekuasaan hukum yang sah. Ia diduga telah melepas police line atau garis polisi yang dipasang Polda Maluku.
“Untuk kasus pengrusakan terhadap kios ibu Tati, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Sementara untuk perbuatan melawan hukum masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Cam Latarisa diketahui melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam perkara dugaan pengrusakan terhadap kios Ibu Tati.
Discussion about this post