POLDA MALUKU – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, melaksanakan tahap 2 perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi yang disubsidikan pemerintah.
Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) sekira pukul 17.30 WIT.
Terdapat lima orang tersangka yang diserahkan bersama barang bukti. Yaitu YA (50), ibu rumah tangga pembeli solar, HH (34), karyawan SPBU Pohon Pule, BR (47), sopir dum truck, IDT (25), Operator SPBU Pohon Pule, dan SK (19), Karyawan Kontrak SPBU Pohon Pule.
“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21),” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, Jumat (24/6/2022).
Lima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, jalan Dr. Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (26/4/2022) lalu.
“Mereka dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) yakni “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidikan pemerintah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana”,” kata Denny.
Lima tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang diterima oleh JPU J. Pattiasina.
“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu diperiksa Kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya.
Berikut barang bukti yang ikut diserahkan dan dititipkan di Rumbasan:
– BBM Jenis Solar Bersubsidi yang terisi dalam 24 Jerigen plastik ukuran 20 liter dengan jumlah kurang lebih 480 liter.
– 1 (satu) buah kunci kontak.
– 1 (satu) buah terpal berukuran 2×3 cm warna biru.
– 1 (satu) buah papan kayu berukuran 1 cm.
– 1 (satu) buah selang plastik diameter ³/⁴ dengan panjang 1,5 meter.
– 27 (dua puluh tujuh) buah jerigen plastik ukuran 20 liter yang masih kosong.
– 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 105 Ds Ta-1174 warna biru.
– 1 (satu) lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 pada SPBU 83.971.01 di Jl. Dr. Tamaela Kec.Nusaniwe Kota Ambon.
– Uang Tunai hasil penjualan BBM jenis Solar sejumlah 1.200.000,- (satu juta dua ratus)
– 2 (dua) lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 pada SPBU 83.971.01. di Jl.Dr.Tamaela Kec.Nusaniwe Kota Ambon.
– Uang Tunai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu).
– 1 (satu) unit Handphone merek Vivo model V2043 warna biru.
Discussion about this post