POLDA MALUKU – Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil menangkap seorang pencuri yang kerap melakukan aksinya di dalam Gereja di Ambon hingga Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dia adalah GN alias Gusye.
Gusye terakhir beraksi di gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, Kota Ambon, tanggal 29 April 2023 dini hari lalu. Dan berhasil diamankan pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu.
Sebelumnya, ia juga mencuri di gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia membawa kabur mixer merk europower pmx2000.
Tak hanya itu, Gusye juga masuk di dalam gereja Petra, Ahuru, Kota Ambon. Dia juga mencuri satu unit mixer merk yamaha mg 16 xu.
Gusye juga beraksi di gereja Sion Latuhalat, Kota Ambon dan mencuri power merk soundstandar ca20 dan sennheiser skm9000. Ia juga masuk di BK Gloria SKIP Kota Ambon dan mencuri mixer merk behringer x 32 compact.
Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB, juga menjadi sasaran pelaku tunggal ini. Ia membawa kabur 1 unit mixer kp 60, power bell m-550 dan master toa amplifier za 2060.
“Kami amankan yang bersangkutan di wilayah kota Ambon hari Kamis (1/6/2023). Hasil pengembangan barulah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian juga di lima gereja lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dihelat di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).
Dari pengakuan pelaku, Andri mengaku pihaknya kemudian melakukan pengecekan di SPKT. Hasilnya, baru dua gereja yang membuat laporan polisi yaitu gereja Getsemani dan Petra Ahuru.
“Jadi 4 gereja lain belum membuat laporan resmi terkait kehilangan. Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau gereja-gereja yang diakui pelaku pernah kehilangan,” jelasnya.
Gusye tertangkap berdasarkan penyelidikan kasus pencurian terakhir di gereja Getsemani Gunung Nona. Kasus itu dilaporkan oleh DL, seorang Tuagama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IV/2023/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 30 April 2023.
Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah pelaku mengakui pernah mencuri di lima gereja lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya yang terakhir berawal saat dirinya sebagai sopir mobil tanki air melakukan pengamatan pada hari Jumat, 28 April 2023 lalu. Kala itu dia sedang melakukan pengisian air di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah diamati, esok harinya atau pada tanggal 29 April 2023 pukul 01.00 WIT, pelaku kembali dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.
Tersangka masuk ke halaman gedung gereja dengan cara melompat pagar belakang setinggi 1 (satu) meter. Ia selanjutnya mengecek pintu dan jendela gereja. Kemudian ditemukan pintu sebelah kanan gereja tidak terkunci dan hanya diganjal menggunakan sebuah batu.
“Selanjutnya tersangka masuk dan melakukan pencurian. Dalam proses penyelidikan pelaku pencurian berhasil diamankan,” jelasnya.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa 2 lembar faktur asli pembelian sound sistym; 1 buah buku laporan pelayanan keuangan tahun 2021 GPM, Gereja Getsemani Jemaat Bukit Zaitun; 1 unit motor suzuki shogun sp warna hitam nomor polisi DE 4210 AO; 1 unit HP merk oppo A11 K; 1 unit mixer merk allen & heath tipe gl 2400 warna abu-abu dan hitam.
“Barang-barang hasil curian itu dia jual melalui aplikasi penjualan online di facebook (Grup Maluku Dagang). Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja,” jelasnya.
Terkait kasus itu, Andri mengaku sistem keamanan di dalam gereja perlu dibenahi. Ia menghimbau kepada masyarakat maupun para tokoh agama agar sistem keamanan gereja lebih ditingkatkan. Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan. Karena pencurian muncul karena ada kesempatan.
“Modus operandinya melakukan pencurian di malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanannya kurang sehingga yang bersangkutan dengan leluasa mengambil barang-barang di dalam gereja tersebut,” ungkapnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku M. Rum Ohoirat meminta para tokoh agama atau pengurus gereja yang pernah kehilangan agar dapat mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan polisi.
“Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat meningkatkan sistem pengamanannya, salah satunya dengan memasang CCTV. Kami harap CCTV dapat dipasang di gedung-gedung maupun fasilitas umum lainnya,” pintanya.
Discussion about this post