POLDA MALUKU – Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap YR alias Yoel, tersangka Pornografi. Ia diringkus di rumahnya, kompleks Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pemuda 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS, di media sosial Facebook (FB). Ia menyebarnya menggunakan tiga akun palsu.
“Pelaku ditangkap hari Kamis (7/4/2022) di rumahnya. Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputusi dan diblokir pada kontak,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (13/4/2022).
Karena merasa sakit hati, tersangka kemudian membuat tiga akun palsu atau fake account di FB. Dari tiga akun yang dibuat itu, tersangka menyebarkan konten pornografi milik korban.
“Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Rum.
Korban dan tersangka sendiri diketahui sempat berhubungan dekat (pacaran) sejak 2018 silam. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi via telepon (telepon dan video call).
“Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan fotonya (konten porno) dan VCS (video call sex). Tersangka selalu melakukan tangkapan layar / screenshot terhadap panggilan VCS tersebut,” katanya.
Hubungan korban dan tersangka mulai merenggang pada tahun 2021. Korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
Merasa sakit hati, pada Maret 2021, tersangka mulai mengancam akan menyebar konten porno korban melalui whatsaap. Selanjutnya saat tersangka berada di Fakfak, Papua Barat, pada Juli 2021, ia membuat akun palsu atas nama Namlea Tuhaha. Akun ini menggunakan foto profil korban.
“Satu bulan kemudian tersangka mengganti nama akun itu dengan nama lengkap korban. Tersangka lalu membuat postingan dengan status – status yang mencemarkan nama baik korban,” jelasnya.
Lantaran tidak terima, korban melalui tantenya melaporkan tersangka di Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.
“Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat,” tambah Rum.
Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1×24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi – saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian.
“Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1×24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor,” jelasnya.
Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka yang mendengarnya kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat 2 akun palsu atas nama lengkap dan foto korban.
“Di Tual tersangka kembali memposting foto dan video porno korban pada dinding FB dan Story FB dimaksud,” terangnya.
Tak sampai di situ saja, tersangka yang kembali ke Ambon pada Desember 2021, juga memposting konten porno milik korban. Postingan tersangka disebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban.
“Dan kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021,” tambah Rum.
Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.
Kini, lanjut Rum, tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri,” imbaunya.
Rum juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar di medsos dan merugikan orang lain, maka urusannya dapat dibawa ke ranah hukum.
“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan yang merugikan pribadi, maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar menggunakan akun palsu sekalipun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.
Discussion about this post