POLDA MALUKU – Aparat Polairud Polda Maluku menangkap tiga orang warga yang kedapatan sedang membom ikan di perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (27/4/2022).
Mereka yang ditangkap adalah Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Seorang lainnya yaitu Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid, mengungkapkan, ketiga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi.
Harun mengaku pihaknya juga mengamankan 4 bom ikan yang dikemas dalam botol beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam, 2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya.
Pelaku Jamaludin, tambah Harun, berperan sebagai pemilik senpi rakitan beserta amunisi, perakit 5 buah bom ikan botol, 1 diantaranya sudah terpakai. Ia juga sebagai eksekutor pelempar bom ikan.
“Kalau pelaku dua yaitu Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan pelaku tiga yakni La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,” katanya.
Harun mengungkapkan, ketiga pelaku terancam disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952. UU ini berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Mereka juga terancam dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 8 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000.”
“Dan juga Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di kota Ambon,” pungkasnya.
Discussion about this post