POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menerima hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku
Hasil PKPPP tersebut diterima Irwasda Maluku Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, SIK., M.M di ruang rapat Itwasda Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Selasa (4/6/2024).
Irwasda Maluku menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Ombudsman atas penyerahan hasil KPPP Tahun 2023.
“Ini merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi kami keluarga besar Itwasda Polda Maluku,” kata Kombes Marthen.
Mengacu pada Undang-undang nomor 2 Tahun 2022, Polri harus hadir dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan ini hanya dapat terwujud ketika penyelenggaraan pelayanan publik mampu menyediakan pelayanan berkualitas, bersih, cepat melayani, transparan dan akuntabel.
Selain itu, pelayanan yang diberikan oleh Polri harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak berbelit belit. Hal ini menjadi cerminan bahwa polri telah hadir di tengah masyarakat. “Kondisi inilah menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Kombes Marthen berharap Ombudsman dapat tetap bersinergi dengan Polri, khususnya Polda Maluku dalam meningkatkan pelayanan publik yang semakin terdepan, sehingga terus bekerja menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maluku.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI perwakilan Maluku, Hasan Slamat, mengaku penyerahan hasil KPPP setiap tahun dilakukan. Kendati begitu, kegiatan ini jangan dianggap sebagai serimonial belaka. “Hasil kepatuhan ini biarlah menjadi alat ukur dan menjadi semacam alat evaluasi untuk melihat sampai sejauh mana Polres-polres dalam melakukan kegiatan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Hasan Slamat juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyerahan ini. “Meskipun ini merupakan kegiatan rutin tapi kita begitu bersemangat, saya juga melihat tim yang dari Polres sangat luar biasa perhatiannya semoga harapan kita dengan adanya penyerahan ini bisa dapat mengubah apa yang hijau lebih meningkatkan lagi sehingga pengumuman ini dapat di umumkan di tingkat pusat, Jakarta,” katanya.
Untuk diketahui, Ombudsman memberikan Piagam penghargaan kepada Polres Maluku Tengah dengan kualitas tinggi, kategori hijau. Sementara kepada Polri Daerah Maluku dengan nilai 77, 27 (kuning). Sedangkan Itwasda Maluku mendapatkan kategori C (kualitas tinggi).
Discussion about this post