POLDA MALUKU – Aparat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan berinisial SA dan NM, terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon sebagai tersangka.
SA dan NM telah diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada hari Kamis (10/10/2024).
PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, S.I.K., M.H, yang didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, saat konferensi pers mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” kata AKP. Hasbi di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).
Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.
“Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina,” ungkapnya.
Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar.
“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran” sebutnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Discussion about this post