POLDA MALUKU – Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa J. Kelbulan, dan sekretarisnya Lambert W. Miru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Kabarnya, ratusan anggota YAB telah menjadi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Sih Harno, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat dan PS Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku AKP Sanjaya, mengungkapkan, Ketua dan Sekretaris YAB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan polisi pada 29 April 2021 lalu.
“Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa karena yang bersangkutan ini selaku ketua YAB dan yang kedua Lambert Miru, sebagai sekretaris YAB,” kata Sih Harno dalam konferensi pers yang berlangsung di Rupatama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (4/5/2021).
Modus operandi yang dilakukan, kata Harno, yaitu tersangka Josefa mendirikan Yayasan Anak Bangsa. Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Namun sebelumnya, yayasan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.
Tersangka, kata Harno, melakukan penipuan dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan suport dana dari 6 Negara. Di antaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
“Kemudian yang bersangkutan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan,” terangnya.
Perwira tiga melati di pundaknya itu mengaku, terdapat empat cara penipuan yang dilakukan tersangka dengan nama Tender.
Pertama, tender relawan. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp.250 ribu, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.
Kedua, tender rumah ibadah. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta untuknya.
Ketiga. tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta.
“Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta,” jelasnya.
Harno mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang korban yang melaporkan kasus tersebut. Total kerugian yang mereka alami sebesar Rp.535 juta.
“Jadi memang baru lima orang yang kami lakukan pemeriksaan, karena laporannya baru. Namun demikian di Polres Tanimbar juga sudah pernah ditangani perkara ini. Jumlah korbannya 16 orang dengan kerugiannya Rp.335 juta. Dan sebagai informasi, ada sekitar 350 orang yang sudah dirugikan,” ungkapnya.
Harno mengaku hari ini langsung membuka Pos Pengaduan Masyarakat terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan para tersangka. Ia menghimbau masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan agar dapat melaporkannya kepada aparat Kepolisian setempat.
“Kalau dia ada di Tanimbar, MBD dan sebagainya silahkan melaporkan ke Polres setempat untuk didatakan para korban ini dengan menyampaikan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-bukti penyetoran,” pintanya.
Untuk diketahui, kata Harno, tersangka pertama yaitu Josefa J Kelbulan, ketua YAB tersebut ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.
“Tersangka pertama ini termasuk residivis, karena sudah pernah dua kali diputus oleh pengadilan yang bersangkutan ini juga melakukan penipuan-penipuan,” terangnya.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 378, dan Pasal 372. Ancamannya sekitar 4 tahun penjara.
Discussion about this post