POLDA MALUKU – Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Dari tiga tersangka yang ditangkap, satu diantaranya AS (43), oknum anggota Polri. Sementara MRW (28), dan MFL (48), adalah warga sipil.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo, dalam press release di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022), mengaku, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (17/6/2022).
“Saya bilang ini jaringan Batu Merah ya. Dan dari fakta-fakta yang ada maka hari ini kita tingkatkan mereka sebagai tersangka. Mereka akan kita proses dengan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas melanggar pasal 112 dan 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Cahyo Hutomo kepada wartawan.
Tersangka AS yang merupakan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku itu berperan sebagai pengambil paketan barang berisi narkotika jenis sabu-sabu di jasa pengiriman TIKI. Sementara tersangka MRW merupakan pemilik barang. Sedangkan tersangka MFL bertindak sebagai penghubung antara AS dengan MRW.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
BNNP Maluku, kata Cahyo, mendapatkan informasi atas kiriman barang dari Medan, Sumatera Utara. BNNP Maluku selanjutnya mengikuti perjalanan barang tersebut melalui jasa pengiriman.
“Kemudian BNN berkoordinasi dengan TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil. Karena sudah diselidiki bahwa alamat yang tercantum di dalam paket tersebut itu fiktif,” kata Cahyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan BNNP Maluku di lapangan mengindikasikan bahwa pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri.
“Kemudian BNN berkoordinasi dengan kami dan kami membentuk tim gabungan antara Direktorat narkoba BNN dan Propam Polda Maluku,” ungkapnya.
Setelah tim gabungan terbentuk, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan hingga tertangkapnya beberapa tersangka. Dari hasil pemeriksaan terungkaplah kronologis awal kejadian.
“Tiga hari sebelumnya tersangka AS, tersangka F (MFL) dan tersangka R (MRW) bertemu membagi tugas. Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan resi kepada AS untuk diambil barang di TIKI,” jelas Cahyo.
Saat akan mengambil barang paketan berisi narkotika tersebut, tersangka AS mengajak dua anggota Polri yang merupakan bawahannya. Mereka diajak tanpa memberitahukan paketan apa yang akan diambil.
“Pada saat pengambilan tersangka AS mengajak juniornya anggota Polri juga, ini bawahannya untuk mengantar ke TIKI tanpa memberitahu mau apa,” ujarnya.
Setibanya di TIKI, tersangka AS kemudian mengambil barang tersebut. Ia kemudian menghubungi tersangka MRW dan MFL. Ketiganya kemudian bertemu di depan Indomaret Batu Merah.
“Di situlah (depan Indomaret) beralih barang. Tersangka F mengambil barang bersama tersangka R dan mereka kembali ke tempat kos-kosannya. Dibukalah di situ barangnya dan ternyata betul barang kirimannya adalah dua gulung plastik yang berisi sabu, jumlahnya 40 gram,” sebutnya.
Oleh tersangka MRW yang merupakan pemilik barang narkotika tersebut, lalu mendistribusikan kepada para pemesan. Sehingga sisa barang bukti yang diamankan seberat 13,85 gram.
“Ketika kita mengambil beberapa orang yang diduga, maka terdeteksi lah tersangka R, akhirnya tersangka R diamankan oleh kita. Dan hari ini mereka ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap anggota polri yang terlibat narkoba.
“Saya rasa sudah jelas komitmen awal dari Pak Kapolri dengan program Presisi, bahwa tidak akan toleransi, tidak akan main-main dengan masalah narkoba,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Denny, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, terus mengingatkan anggota agar tidak terjerumus dalam perkara tersebut.
“Pak Kapolda juga selalu menekankan itu di setiap apel, bahwa tidak ada toleransi, tidak ada kata lain, apapun dia, apabila terlibat dengan narkoba maka kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Direktur Binmas Polda Maluku ini, juga mengakui bahwa sudah terdapat beberapa anggota Polda Maluku yang dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat narkoba.
“Contohnya seperti di Polres Tual kemarin sudah ada anggota yang divonis bersalah, dan sidang disiplin dari kepolisian menyatakan tidak layak. Oleh karena itu sudah di PTDH. Makanya Pak Kapolda tidak bosan-bosannya beliau dalam mengambil apel selalu mengingatkan itu, karena apabila nanti terbukti dalam proses penegakan hukum maka sangsinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH,” pungkasnya.
Discussion about this post