POLDA MALUKU – Subdit 4 tindak pidana tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, berhasil mengungkap praktek bbm secara ilegal di area SPBU. Kamis 23/11 Sore, tim yang dipimpin langsung Kasubdit 4 Tipditer Kompol Andi Zulkifli menangkap tangan terhadap para pelaku penyalahgunaan JBP (Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan yakni Pertalite).
Pengungkapan kasus terjadi di area SPBU Tanah Rata Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Yang mereka yang ditangkap adalah sejumlah sopir mobil mewah, yang melakukan pengisian bbm berulang ulang dengan gunakan tangki modifikasi dan jerigen.
“ Kita ada mengamankan tindakan yang mana orang tersebut melakukan tab2 bbm pertalite, jadi memang tidak diperbolehkan karena mereka berulang ulang mengisi di mobil berisi jeringan ataupun juga tangki modivikasi.” Kata Kompol Andi Zulkifli.
Andi menjelaskan, untuk melancarkan praktek tersebut, pihak sopir menggunakan nomol plat mobil ganda, yang jumlahnya mencapai belasan buah untuk satu unit mobil. Untuk mengisi bbm pertalite berulang ulang juga, para pelaku menggunakan banyak barkod agar bisa berulang masuk ke area SPBU.
“mereka menggunakan cara dengan memakai beberapa plat mobil jumlahnya sampai belasan plat, kemudian mereka menggunakan barkod agar mereka berulang ulang, masuk mengambil daripada pertalite.
“Tentu ini efeknya banyak karena terjadi kerugian dari masyarkat dan juga kerap menyebabkan antrian yang begitu panjang. “Ujarnya. Kepolisian menyebutkan praktek tersebut telah berlangsung lama, dan menjadi keluhan warga, yang kerap mengantri di SPBU tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus, sebanyak orang langsung diamankan petugas. Mereka adalah Fahrul Ode, Muhammad Rizal dan Mulyadi sebagai sopir, Serta Ahmad Rifai Yasin sebagai operator Nosel SPBU. Mereka kini diamankan di mako Krimsus Polda Maluku di Batu Gajah kota Ambon untuk penyelidikan lanjutan. Tiga unit Mobil Mewah dan satu mobil pik up, bersama belasan jerigen berisi penuh BBM pertalite turut diamankan sebagai barang bukti.
Discussion about this post