POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku membantah keras pernyataan Tim Kuasa Hukum sdr Meriam yang terdiri dari John Michael Berhitu, Ibhar Pirasouw, Victor Ratuanik dan Suherman Ura dari Kantor pengacara Jhon Michael Berhitu and Partner yang dimuat beberapa media online yang mengataka kalau penyitaan terhadap satu unit mobil truk bermuatan kayu sebanyak 7,52 kubik yang dilakukan oleh Polres SBT adalah illegal.
Penyitaan kayu yang dilakukan di depan Polsubsektor Bula Barat, Polres SBT pada Minggu (28/8/2022) malam, sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokumen yang dibawa, ternyata palsu atau sudah diedit.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menjelaskan bahwa dari hasil supervisi terkait penanganan kasus tersebut, sudah sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan khususnya pasal 16 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
Kasus dugaan illegal longging itu berawal saat anggota Polsubsektor Bula Barat Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menghentikan mobil truck dengan nomor Polisi DE 8577 LU pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.30 WIT. Mobil warna hijau yang dikemudikan oleh Ramiyona alias Bagong itu bermuatan kayu.
Saat dilakukan pemeriksaan, Bagong menyerahkan dokumem berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) nomor KB.C.0471130 yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022. Dokumen ini masa berlaku dari tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022.
Setelah menerima dokumen itu, anggota selanjutnya melakukan pengecekan dokumen dengan cara Scanner Barcode. Saat itu terdapat perbedaan pada tanggal penerbitan dan masa berlaku surat dokumen tersebut. Anggota Polres SBT kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku dengan hasil bahwa dokumen SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen yang melengkapi kayu yang diangkut tersebut telah diedit dan tidak sesuai dengan aslinya, dengan demikian SKSHH tersebut dinyatakan palsu dan kayu yang diangkut adalah ilegal.
Selain itu dari hasil pemeriksaan kepada Ibu MERIYAM alias MAMA YAM (Istri dari Phang Ki Pet) pemilik kayu tersebut yang menerangkan bahwa Dokumen SKSHH Nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan kayu tersebut telah diedit oleh anaknya yakni YENI ARDILA yang saat ini bekerja pada Dinas Kehutanan Propinsi Maluku. Sehingga dokumen tersebut jelas jelas paslsu ungkap Roem.
Terkait dengan penyitaan terhadap Mobil truck pengangkut dengan nomor Pol DE 8577 LU adalah sah sebagaimana dimaksud didalam penjelasan pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013.
Lebih lanjut Roem mengatakan, Polda Maluku akan memback up Pores SBT dalam menangani kasus tersebut dan meminta agar Polres SBT mengungkap kasus tersebut seterang terangnya termasuk meminta pertanggung jawaban hukum terhadap semua pihak yang terlibat termasuk pemalsu dokumen tersebut. Polda Maluku juga menghimbau kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum/ Pra peradilan bila menganggap penyitaan kayu dan alat angkut (truck) dalam kasus tersebut tidak sesuai.
Discussion about this post