Aparat Kepolisian didukung TNI akan menindak tegas oknum penyebar berita hoax seputar kasus Covid-19 di Maluku Tenggara (Malra).
Kebijakan tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri jenderal Idham Azis.
Penyebaran berita yang tidak benar alias hoax melalui media sosial diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1).
Dimana pada pasal tersebut menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita informasi bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik akan ditindak sesuai hukum.
Menindaklanjuti maklumat Kapolri RI, Kapolres Malra, Polda Maluku, AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Covid-19.
“Wabah Covid-19 sudah menjadi masalah global dan mendunia sehingga kita penyebar informasi yang tidak benar melalui media sosial, apalagi sampai memvonis seseorang terjangkit virus Corona tanpa ada data dan bukti yang jelas pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.
Pattiwael mengaku, untuk saat ini pihaknya akan membubarkan kerumunan massa di tempat-tempat keramaian seperti cafe serta tempat hiburan lainya.
Dikesempatan yang sama, Dandim 1503/Tual Letkol Inf. La Ode Muhamad Sahabaridin menyatakan TNI akan mendukung penuh kebijakan Pemerintah pusat maupun daerah kabupaten/kota dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Terkait situasi saat ini, dukungan kongkret kami dari TNI juga Polri yaitu kami telah melakukan sosialisasi hingga pengamanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Olehnya itu, Dandim berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak terutama wartawan.
“Saya minta wartawan agar tidak memberitakan informasi yang dapat membuat resah dan panik pada masyarakat,” tukasnya.
Discussion about this post