Humas Polres MBD – Polsek Wetar kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian Tembaga yang dilakukan oleh 10 tersangka dengan inisial masing-masing S.L, C.R, J.L, D.M, D.M, J.M, R.O.M, A.F, P.M dan P.P.R dengan berlokasi di kompleks perusahaan PT. BTR-BKP di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa siang (01/10/2024).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Wetar Ipda Govani B. M. Toffy dengan melibatkan 3 anggota Polsek Wetar dan 2 personel Pengamanan Obvit dari Satuan BKO Brimobda Maluku, dalam kegiatan rekonstruksi dihadirkan ke 10 tersangka dan 5 orang saksi di tempat kejadian perkara guna mereka ulang aksi pencurian terhadap lempengan tembaga milik perusahaan.
Sebanyak 51 adegan diperagakan oleh para tersangka saat melancarkan aksi pencurian pada kedua lokasi antara lain : pada lokasi Wetar Bejing Jeti (WBJ) sebanyak 5 kali tanggal 21 sd 25 Agustus 2024 dan lokasi Cruzer Line Stone (CLS) sebanyak 2 kali tanggal 1 dan 2 September 2024 sehingga total tembaga yang dicuri pada lokasi ketiga dan keempat beratnya berjumlah 40 batang dengan berat 500 Kilogram, tembaga tersebut kemudian dijual kepada penadah.
Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Reka ulang atau Rekonstruksi dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wetar kini guna mendalami proses penyidikan tindak pidana guna memberikan gambaran bagaimana kejadian yang sesungguhnya itu terjadi.
“ para tersangka dihadirkan di TKP untuk mempraktekkan kembali perbuatan apa yang ia lakukan saat berada di tempat kejadian, sedangkan kami menghadirkan para saksi di TKP untuk memberikan kesaksian perbuatan apa yang dilakukan oleh tersangka saat reka ulang dan sebagai penyesuaian apa yang saksi jelaskan pada saat diperiksa. “ ujar Kapolsek.
Ipda Toffy juga menambahkan, saat reka ulang berlangsung penyidik akan mendampingi para tersangka mengawal dan mendatakan setiap proses reka ulang yang dilakukan oleh para tersangka, kesaksian yang diberikan oleh para saksi terkait dengan tindak pidana yang persangkakan, usai reka ulang akan dibuatkan Berita Acara dan ditanda tangani oleh penyidik, para tersangka maupun para saksi.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan, Kami mengapresiasi kinerja dan kekompakkan yang ditunjukkan oleh BKO Brimobda Maluku dan Polsek Wetar dalam pelaksanaan kegiatan rekonstruksi sebagai upaya untuk mengkroscek kembali perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para tersangka terkait dengan penyesuaian fakta dilapangan.
“ Rekonstruksi menjadi salah satu proses dalam pemeriksaan tindak pidana guna melihat sejauh mana adanya kesesuaian antara keterangan para tersangka saat diperiksa dengan fakta perbuatannya yang diperagakan di tempat kejadian. “ ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, Demi kelancaran rekonstruksi tentunya penyidik Polsek Wetar telah mempersiapkan secara matang gambaran umum pra adegan yang akan diperagakan tersangka, peralatan/penomoran tanda adegan secara berurutan, tanda pengenal pada saksi atapun tersangka, penyediaan barang ataupun peralatan yang digunakan oleh tersangka dalam tindak kejahatan dan hal yang paling pokok adalah pengamanan para tersangka dan lokasi reka ulang. “ ujar Kapolres.
“ Kami berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Wetar dilakukan secara profesional, transparansi hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pola tindak secara humanis sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan. “ tutup Kapolres.
Discussion about this post