MASOHI – Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, dibeckup oleh personil Polsek Amahai, berhasil meringkus SW alias Sahar (29), salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Dusun Rohua, Desa Sepa, dikawasan hutan desa Sepa, pertengahan Agustus lalu.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan maka SW dijadikan sebagai tersangka dan buron.
“SW ini salah satu pelaku penganiayaan yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim kami. Namun karena buron maka baru ditangkap Senin malam, ” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (29/09/2020).
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka SW alias Sahar ini cukup dramatis sebab diawali dari pengembangan informasi masyarakat hingga aksi kejar-kejaran dihutan.
“Kita menerima informasi jika SW ini menggunakan mobil dari arah Tehoru menuju Masohi, selanjutnya mobil tersebut dilakukan pembuntutan oleh personil Polsek Amahai dan personil Unit Buser Sat Reskrim, sampai ke Dusun Haruo, Negeri Rutah, namun pada saat dilakukan pengejaran pelaku sempat melarikan diri menuju ke arah hutan di belakang pemukiman masyarakat menuju hutan, dan dilingkungan Konau Dusun Haruo Negeri Rutah sehingga berhasil dikejar dan akhirnya ditangkap, “jelas orang nomor satu di Polres Malteng.
Setelah ditangkap, lanjut perwira dengan dua melati dipundaknya itu, pelaku SW alias Sahar, kemudian dibawa ke Mapolres Malteng, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, terkait kasus yang menjeratnya.
“SW sudah diamankan, sementara jalani pemeriksaan oleh penyidik kami. Pelaku SW sudah langsung kita tahan,”pungkas Kapolres.
Discussion about this post