Humas Polres MBD – Personel SPKT didampingi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya kembali meringkus terduga pelaku oknum pegawai BUMN/BRI Unit Tiakur dengan inisial C.A.B (39) bersama wanita selingkuhannya berinisial N.D disebuah kamar kost milik terduga pelaku di Tiakur dan digelandang ke Polres MBD sekira pukul 01.30 Wit pada Rabu dini hari (18/09/2024).
Dari penelusuran dan pengumpulan Informasi dan Dokumentasi oleh Humas Polres MBD dijelaskan bahwa sebelumnya korban G.K (41) isteri terduga pelaku berkediaman di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat informasi dari saksi berinisial D.M.B (29) yang bermukim di Tiakur Kabupaten MBD bahwa suaminya terduga pelaku sedang menjalani hubungan asmara dengan wanita lain.
Tanpa pikir panjang korban berangkat dari Saumlaki menuju ke Tiakur dengan menumpang Kapal Laut, korban tiba dan tinggal di rumah saksi D.M.B, selama 3 hari korban berupaya mencari tempat kos-kosan suaminya terduga pelaku dan pada Rabu dini hari (18/09) dan diketahui terduga pelaku dan selingkuhannya berada dikamar kos, korban kemudian mendatangi serta melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres MBD.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Boyke Nanulaita, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekkan yang dilakukan oleh anggotanya bersama Kanit II SPKT Polres MBD disalah satu kamar kos terkait adanya laporan pengaduan dari seorang perempuan berinisial G.T (41) yang adalah istri sah dari terduga pelaku C.A.B (39) yang terlibat dalam kasus perzinahan dengan wanita lain.
“ terkait dengan laporan korban yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/IX/2024/SPKT/POLRES MBD/POLDA MALUKU, tanggal 18 September 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya akan melakukan tindakan penyelidikan melalui rangkaian permintaan keterangan terhadap korban, saksi-saksi serta kedua terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti terkait perkara tersebut. “ tandas Kasat Reskrim.
Iptu Nanulaita juga mengungkapkan, dari tindakan penyelidikan oleh penyidik unit PPA melalui permintaan keterangan semua pihak barulah kami akan mendalaminya untuk menentukan benar tidaknya telah terjadi peristiwa pidana, apabila telah memenuhi unsur pasal sangkaan maka akan dinaikkan ke proses penyidikan sesuai mekanisme yang telah diatur didalam Perarutan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pihaknya tetap berkomitmen dalam menangani perkara tersebut secara optimal dengan menjunjung tinggi norma hukum serta mengedepankan azas pra duga tak bersalah sampai dengan diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap terduga pelaku sesuai perbuatannya ataupun keadannya patut diduga keras sebagai pelaku tindak pidana.
Upaya Satuan Reskrim Polres MBD dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, berbagai persoalan hukum yang timbul ditengah masyarakat tengah ditangani melalui rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkapkan secara terang benderang terjadinya suatu peristiwa pidana.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Satuan Reskrim dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) serta memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasat Reskrim.
Discussion about this post