JAKARTA – Polri akan segera menyerahkan tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan di Liga 2 Indonesia. Penyerahan tersebut bakal dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut disebut telah lengkap atau P21 pada 16 Januari 2024.
“Kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Alfis Suhaili yang juga merupakan Satgas Antimafia Bola, Rabu (17/1/24).
Kasus ini telah diselidiki sejak September 2023. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam match fixing (pengaturan skor) berupa pemberian dan penerimaan suap.
“Ada tujuh tersangka yang kami sidik jadi tiga tersangka sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap,” ujar Kasubdit.
Tempat kejadian perkara, saksi dan proses peradilan nantinya akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta. Sehingga, penyidik akan menyerahkan pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman.
“Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barbuk tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa,” ujar Kasubdit.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersangka suap adalah Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980. Sementara empat tersangka penerima suap dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Discussion about this post