MASOHI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, menyerahkan berkas perkara tersangka Patrik Hehanusa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang menganiaya Fransina Hehanusa (50), ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus penganiaya ibu kandung itu, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah.
“Jumat siang kemarin penyidik kami dari Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih melakukan tahap I (penyerahan berkas perkara) kasus penganiaya ibu kandung yang dilaksanakan oleh tersangka Patrick Hehanusa,” ungkap Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Kapolres dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, maka tersangka Patrick Hehanusa terbukti melanggar melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
“Penyidik kita sementara menanti hasil penelitian berkas perkara oleh JPU Kejari Malteng. Kalau memang ada yang belum lengkap maka akan ada P19, “kata Kapolres.
Perwira menengah Polri ini berharap, semoga tidak perlu ada lagi yang diperbaiki oleh penyidik, sehingga kasus penganiaya ibu kandung itu segara dilimpahkan dari pihaknya kepada Kejari Maluku Tengah.
” Kita sih berharap berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita segera melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas dari kami (Polisi) kepada Kejari, untuk selanjutnya disidangkan,”tandas Kapolres.
Untuk diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka itu, akibat permintaannya tidak diamini oleh korban ibu kandungnya sendiri. Aksi biadap itu terjadi di Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, pertengah September lalu. Aksi penganiayaan terjadi didalam rumahnya usai pulang ibadah dari gereja Minggu siang, hingga korban Fransina Hehanusa (50) nyaris tewas, beruntung nyawa korban bisa diselamatkan warga.
Discussion about this post