Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon, menetapkan Irfan bin Sulaiman (39) warga kawasan Ongkoliong Desa Batu Merah sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan 150 hunian serta menelan dua korban jiwa di kawasan itu, pada Minggu (29/3).
Irfan sebelumnya diamankan sebagai saksi dalam pengusutan peristiwa tersebut, namun melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan yang bersangkutan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (30/3) mengatakan, setelah menyerahkan diri ke Polsek Sirimau dan menjalani pemeriksaan yang bersangkutan diduga kuat melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
Hasil pemeriksaannya Irfan mengaku, sebelum peristiwa tersebut dirinya sempat mengkonsumsi miras. Usai mengkonsumsi miras pulang kerumah dan terlibat cek-cok dengan sang istri.
“Motif perkelahian ini lantaran tersangka cemburu terhadap isitrinya, sehingga buntut dari perkelahian tersebut istri tersangka bersama dua anaknya meninggalkan rumah,” ungkap Kaisupy.
Tersangka yang terbakar emosi selanjutnya, membakar lilin diatas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke kawasan Batu Merah. Tiba di Batu Merah, tersangka yang penasaran kembali ke rumah, namun ketika tiba di rumah kobaran api sudah membesar.
“Setelah tersangka kembali, rumah tersangka sudah terbakar, tersangka mengira anaknya didalam namun belum sempat masuk warga sekitar sudah mengejar tersangka, sehingga tersangka kabur,” tuturnya.
Dijelaskan, sebelum menetapkan Irfan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 8 saksi, dimana keterangan seluruhnya mengarah pada tindakan kelalaian tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di tahan di Rutan Polresta Pulau Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Discussion about this post