POLDA MALUKU – Aparat Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Aru, akhirnya berhasil meringkus JLR, terduga pelaku persetubuhan anak.
Pria 42 tahun itu diduga berulang kali menyetubuhi putrinya sendiri di dalam rumah sejak tahun 2021. Kini korban telah berusia 15 tahun.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/11/2022), mengatakan, persetubuhan terakhir yang dilakukan JLR terhadap korban yaitu pada Kamis (24/11/2022) malam.
Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh JLR berawal saat dirinya menghubungi anaknya yang sementara mengikuti latihan natal.
“Setelah korban selesai melaksanakan latihan natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka, setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan persetubuhan. Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR,” kata Bachtiar.
Esok harinya, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Tersangka meminta anaknya itu untuk mengikutinya di rumah. Karena ketakutan, korban menolak permintaan orang tuanya tersebut.
“Korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” ujarnya.
Karena merasa takut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini kepada ibu MS, Sabtu (26/11/2022).
“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.
Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkap Bachtiar.
Setelah menerima laporan polisi, aparat Polres Kepulauan Aru kemudian melakukan pencarian kepada tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke dalam hutan.
Selang tiga hari, pelarian tersangka yang merupakan seorang petani ini berakhir. Ia ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di hutan Depnaker sekitar pukul 10.30 WIT.
“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker yang telah melarikan diri selama 3. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama 3 hari,” ujarnya.
Setelah berhasil diciduk, tim Resmob kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik unit IV PPA Polres Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya,” jelasnya.
Tersangka disangkakan menggunakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru,” pungkasnya.
Discussion about this post