POLDA MALUKU – Polres Buru dan Polres Maluku Tengah (Malteng) menerima penghargaan terkait kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Penghargaan itu diterima melalui kegiatan penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang dilaksanakan di Swissbell Hotel, Kota Ambon, Kamis, 12 Desember 2024.
Auditor Madya Kepolisian Tk.III Itwasda Maluku, Kombes Pol Bayu Butar Butar, S.I.K,.M.H mewakili Polda Maluku menghadiri kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Anggota Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Kakanwil ATR-BPN Provinsi Maluku, Perwakilan Bupati-Walikota Se-Provinsi Maluku dan Para Pimpinan OPD terkait.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan Ombudsman RI sejak tahun 2014.
“Untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Bulan Juni sampai September 2024,” katanya.
Terdapat 4 dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Diantaranya meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.
Mewakili Pj. Gubernur Maluku, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Daniel Eduard Indey, mengaku, Pemerintah memberikan apresiasi kepada pihak Ombudsman yang setia melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian yang dilakukan ini guna mengawasi dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, dr. Yohanes Widijantoro menyampaikan, selama 10 tahun terakhir, Ombudsman terus melaksanakan penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar mengevaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan, tingkatkan pelayanan publik berdasarkan saran yang diberikan Ombudsman RI, dan mendorong pelayanan publik yang kuantitas dan berkualitas,” harapnya.
Pada kegiatan itu, Polres Buru dan Polres Malteng mendapatkan penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024. Sejumlah instansi terkait juga mendapatkan hal yang sama. Seperti kantor pertanahan kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Ambon. Pada tingkat pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan yaitu pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru, dan Kota Tual.
Discussion about this post