POLDA MALUKU – Kepolisian Resort Pulau Buru melakukan monitoring dan penyelidikan terkait beredarnya informasi adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP).
Kedua perusahaan yang sebelum ditutup bergerak pada aktivitas pertambangan emas ini, berada pada jalur H Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
“Jadi mengenai adanya informasi PETI pada PT SSS dan PT PIP, Bapak Kapolda langsung memerintahkan aparat Polres Buru melakukan monitoring dan penyelidikan di kedua perusahaan itu. Dan pada Kamis (10/11/2022) kemarin tim sudah turun melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Jumat (11/11/2022).
Saat melakukan monitoring dan penyelidikan, Polres Buru diback oleh personil Polda Maluku, dalam hal ini dari penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Rum mengatakan, saat dilakukan penyelidikan di dalam lingkungan perusahaan PT SSS, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI. Hanya saja ditemukan puluhan unit bak rendaman emas, beberapa alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan rendaman.
“Tim menemukan sebanyak 38 buah bak rendaman. 1 diantaranya sudah terisi dan dalam proses pengolahan, 1 dalam proses pengisian material, dan 34 buah bak kosong atau belum terisi material mineral logam emas,” katanya.
Selain bak rendaman, tim juga menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya jenis sianida (Cn) di dalam sebuah karung dan tas pelastik. Jugad ditemukan 30 kaleng Cn kosong.
“Tim juga menemukan kapur kurang lebih sekitar 700 karung, semen kurang lebih sekitar 100 buah karung, karbon kurang lebih sekitar 50 karung, teromol 5 buah tabung, selang 1 ikat warna kuning, kurang lebih 1.000 karung berisikan material mineral logam emas, dan gerobak sebanyak 4 buah,” ungkap Rum.
Barang-barang maupun peralatan yang ditemukan tersebut, kata Rum, sudah didatakan oleh tim. Tim juga mengambil keterangan dari 2 orang pekerja bak rendaman yang ditemukan.
“Tim juga sudah koordinasi dengan Kapolsek Waeapo dan Bhabinkamtibmas wilayah Desa Dafa untuk menghadirkan ketua lingkungan (RT) agar menjadi saksi dalam kegiatan pemeriksaan gudang (tempat penyimpanan bahan bahan kimia),” jelasnya.
Terkait dengan hasil yang ditemukan tersebut, Rum mengaku tim akan terus melakukan pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut.
“Sebagian barang dan bahan yang diduga digunakan untuk aktifitas sudah disisipkan sebagai barang bukti (BB) dan diamankan di Mapolsek Waeapo guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain PT SSS, tim gabungan juga melakukan monitoring dan penyelidikan terkait aktivitas PETI tersebut di PT PIP. Saat mendatangi perusahaan, tim menemui penjaga atas nama Helmi Tio.
“Di PT PIP tim tidak menemukan adanya kegiatan aktifitas pertambangan di lokasi perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kapolda Maluku, tambah Rum, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak. Selain ilegal, aktivitas tersebut sangat berbahaya karena akan mencemari lingkungan.
“Bapak Kapolda Maluku telah menekankan untuk tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena aktivitas itu akan mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya,” pintanya.
Rum juga mengaku kalau Kapolda Maluku telah memerintahkan kepada siapapun PETI yang ditemukan agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi pelaku yang kedapatan melakukan PETI, Kapolda telah memerintahkan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Discussion about this post