Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan sidang bagi 7 Personel bersama pasangannya yang akan selanjutnya melangsungkan Pernikahan.
Pelaksanaan Sidang BP4R tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Kepulauan Tanimbar AKP SIMSON KORMASELA, S.H., dengan didampingi oleh Sekretaris Pengurus Bhayangkari Cabang kepulauan Tanimbar Ny. RATNA LETELAY, Kasi Propam, perwakilan Kasiwas, para Tokoh Agama serta Pengurus Bhayangkari dan turut dihadiri juga para Orang tua Saksi.
Kegiatan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) tersebut berlangsung pada hari Selasa, 30 April 2024 sekitar Pukul 13.00 WIT, bertempat di gedung lantai dua Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar.
Adapun Personel yang melaksanakan Sidang BP4R diantaranya Brigpol LEONARD Y. RANGULI bersama Pasangan, Briptu TOMMY LUTURMAS bersama Pasangan, Briptu ABRIAN E. LEUWOL bersama Pasangan, Bripda VIATOR LAMERE bersama Pasangan, Bripda PATRICK W. SAPULETTE bersama Pasangan, Bripda JACK C. KORMASELA bersama Pasangan dan Bripda THOMAS I. JABAR bersama Pasangan.
Sebagai informasi, Sidang BP4R ini merupakan salah satu Sidang untuk pemberian izin Nikah bagi Anggota Polri yang akan melangsungkan Pernikahan. Sidang nikah ini wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh Personel Polri beserta Calon Pasangannya yang akan melangsungkan Pernikahan, karena hal itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk selanjutnya ke jenjang pernikahan.
Kegiatan tersebut pun ditandai dengan Palu Sidang yang diketok oleh Ketua Sidang yang menandakan dimulainya giat Sidang, setelah itu Kabag SDM selaku Ketua Sidang BP4R bersama z Perangkat Sidang lainnya dan para Tokoh Agama memberikan nasehat kepada para Personel dan Calon Pasangannya.
Seusai memberikan Nasehat kepada para Personel Polri beserta Calon Pasangannya, kegiatan pun dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan ditutup dengan Pernyataan Penutupan Sidang BP4R Oleh Kabag SDM Polres Kepulauan Tanimbar dan ditutup dengan Foto bersama.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Kepulauan Tanimbar AKP SIMSON KORMASELA, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (01/05/24), mengatakan setiap Anggota Polri wajib untuk mengikuti Sidang BP4R sebelum dilanjutkan ke jenjang Pernikahan. Sidang Pembinaan Perkawinan ini dilaksanakan juga sekaligus sebagai pembekalan bagi kedua Pasangan guna menanamkan nilai-nilai Agama dan Sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
“Tentunya membangun rumah tangga bukanlah hal mudah, namun diperlukan komitmen, keterbukaan, dan kerjasama agar kehidupan Pernikahan kedepan dapat berjalan dengan baik” ungkapnya.
Selain itu, Kabag SDM mengungkapkan bahwa sebagai Seorang Isteri Anggota Polri harus bisa mendukung setiap kegiatan dan tugas yang dikerjakan oleh Suami, mengingat tugas Polri itu sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu harus bisa memahami dan harus siap menerima resiko, karena tidak tentu kapan mereka pulang ketika melaksanakan tugas.
Lebit lanjut AKP SIMSON menyebut, keberhasilan dan kesuksesan Seorang Suami tidak lepas dari peranan Seorang Isteri, demikian pula sebaliknya. Dirinya mengharapkan melalui Sidang yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi acuan demi terwujudnya rumah tangga yang Rukun dan Harmonis.
Discussion about this post