Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, mengklarifikasi adanya pemberitaan beberapa waktu lalu oleh salah satu Media online yakni Investigasi Mabes mengenai adanya oknum Personel Polsek Kormomolin Aipda MA sebagai Debitur datang menemui pihak debt colector (DC) atau disebut Leasing dengan membawa sajam berupa parang yang diselipkan oleh sepeda motor dinas yang dikendarainya.
“Memang benar yang bersangkutan mengakui menyelipkan parang pada sepeda motor dinas, namun tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun. Parang tersebut pun bahkan tidak dipegang sama sekali oleh Aipda MA saat menemui Pihak Leasing atas dugaan penarikan paksa kendaraan” beber Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu OLOF BATLAYERI saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa, parang yang dibawa oleh Aipda MA dan diselipkan pada sepeda motor dinas yang dikendarainya tersebut adalah sebagai upaya untuk berjaga diri ketika dalam perjalanan. Mengingat, jarak yang ditempuh dari Kecamatan Kormomolin ke Kota Saumlaki kurang lebih berjarak sekitar 69,5 km dan harus melalui hutan, serta pada saat tiba di Kota Saumlaki juga sudah sore hari dan sudah pasti akan kembali pada malam hari sehingga perlu untuk memastikan keselamatan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal tersebut pun telah diklarifikasi langsung oleh Aipda MA saat memberikan keterangan langsung kepada Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan oleh pihak Leasing karena Mereka merasa terancam atas sajam yang diselipkan. dan bahkan hal tersebut pun tidak terbukti terkait adanya pengancaman yang dilakukan Aipda MA dengan menyelipkan parang pada sepeda motor dinas yang dikendarainya tersebut.
Hingga pada akhirnya, pihak Leasing pun meminta kepada Aipda MA untuk mengatur permasalahan ini secara baik dan kekeluargaan, selanjutnya Personel Propam menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk membuat pernyataan. Namun, pihak debt colector meminta waktu sejenak untuk ke SPKT guna melakukan mediasi terlebih dahulu terkait kendaraan yang ditarik, barulah pernyataan itu dibuat.
Namun hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Aipda MA bersama para debt colector pada ruang SPKT tidak mendapat jalan keluar dan kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak. Karena, Aipda MA ingin untuk menindaklanjuti pihak Leasing melalui jalur hukum yang menurutnya atas tindakan Mereka yang tidak sesuai dengan aturan Fidusia yang sudah ada terkait penarikan kendaraan.
Sementara itu diketahui dari keterangan Aipda MA, sebelumnya penarikan kendaraan oleh Pihak Leasing ini diduga dilakukan secara sepihak tanpa diketahui olehnya selaku pihak Debitur, padahal aturannya jelas bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pihak kreditur maupun debitur tanpa adanya unsur paksaan.
Serta, proses penarikan tersebut pun diduga dilakukan oleh pihak Leasing tanpa menunjukkan surat tugas dari Perusahaan dan dilakukan penarikan ketika kendaraan sedang berada di jalanan yang sementara dikendarai oleh sopirnya, tanpa sepengetahuan oleh Debitur.
Discussion about this post