MALTENG – Beragam cara terus dilakukan oleh Polres Malteng dalam menjaga situasi dan kondisi keamanan, serta upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, di wilayah kabupaten Malteng. Termasuk menyikapi persoalan yang terjadi di Jakarta belakangan ini, terkait dengan imam Besar FPI Habib Riziek Shihab (HRS) .
Salah satu cara yang dilakukan oleh Polres Malteng, yakni menyambangi rumah-rumah ibadah, terutama Masjid dan Gereja.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, pihaknya melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Kegiatan tersebut dipusatkan di masjid Ar-Rahman, Kelurahan Letwaru, yang dipimpin oleh Kasat Binmas dan sejumlah personil Sat Binmas, ” kata Kapolres, kepada wartawan di Masohi, sore kemarin.
Menurut Kapolres, kegiatan pembinaan dan penyuluhan itu terkait persoalan hukum Imam besar FPI dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
“Yang terpenting saat ini terutama bagi masyarakat Maluku Tengah, khususnya jemaah masjid Ar-Rahman Letwaru, untuk tidak terprovokasi dengan persoalan yang terjadi di Jakarta atau Pulau Jawa saat ini yakni berkaitan dengan penahanan imam besar HRS, “jelas wanita berhijab ini.
Selain itu, lanjut orang nomor satu di Mapolres Malteng ini menyikapi situasi Negeri dan Bangsa yang sementara dilanda Pandemi Covid 19, maka dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, masyarakat senantiasa menanamkan semangat jiwa Pancasila dalam hidup dan kehidupan serta cinta terhadap NKRI, dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita tidak terpengaruh ataupun mengajak orang lain untuk bergabung dengan FPI Jakarta, guna membela ataupun memberikan simpati kepada Imam Besar FPI dan pengikutnya dalam menghadapi persoalan hukum, selanjutnya bila ada hal-hal yang menjadi keluhan ataupun keresahan berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud, agar dapat menyampaikan kepada pihak Kepolisian Polres Maluku Tengah secara baik dan tidak mengandung unsur provokatif, “papar perwira menengah Polri ini.
Kapolres menegaskan, penanganan dan penegakan hukum terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) HRS dan beberapa pengikut lainnya, harus disikapi secara baik dan tidak terhasut oleh informasi yang tidak benar yang saat ini dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan stabilitas keamanan nasional terganggu.
“Hindari membuat postingan, narasi, konten atau flayer bernuansa Hoax melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan instabilitas Kamtibmas. Kemudian tidak melakukan tindakan pengancaman, intimidasi kepada kelompok maupun agama tertentu berkaitan dengan perbedaan pendapat ataupun keyakinan, “pesan Polwan berhijab ini.
Discussion about this post