POLRES MALTENG – Upaya pemberantasan peredaran judi Toto Gelap (Togel) di kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terus dilakukan oleh personil Polres Maluku Tengah.
Senin 4 Januari lalu, personil Polres Malteng terutama dari Polsek Banda, menangkap IM alias Magrib (47) dan KP alias Kaabah (38) di kawasan RT 02 maupun RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira. Kini giliran tim Satuan Reskrim Polres Malteng, yang dipimpin Ipda Rivaldi Said kembali menangkap, HJT (30), dan RAMT (33), didua lokasi berbeda di Kota Masohi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penangkapan dua pelaku togel itu, dilakukan setelah personilnya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dengan aktivitas kedua warga tersebut.
“Pada Senin 11 Januari kemarin, telah dilakukan penangkapan terhadap dua terduka pelaku, yang melakukan tindak pidana perjudian Online jenis Togel, didua kawasan berbeda di Kota Masohi, yakni jalan Saparua RT 001 RW, dann kompleks kali Udang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Satuan Reskrim Polres Malteng Ipda Rivaldy Said dan tim bersama-sama dengan unit Reskrim Polsek Kota,”jelas Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Jumat (15/1/2021).
Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian online jenis Togel diwilayah hukum Polres Malteng, kemudian personel Unit II Satuan Reskrim melakukan penyelidikan selama seharian penuh pada dua lokasi tersebut.
“Nah berdasarkan hasil penyelidikan kemudian personel Sat Reskrim kami (Polres Malteng) bersama-sama dengan personel Unit Reskrim Polsek Kota, melakukan penggebrekan pada dua lokasi tersebut dalam waktu yang bersamaan, yakni sekitar pukul 23.30 Wit dan TKP Kompleks kali Udang pukul 23.45 Wit, dan benar secara tertangkap tangan di TKP para pelaku sedang melakukan perjudian tersebut,”papar Umasugi.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, dari tangan pelaku HJT penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI
“Kemudian 2 buah kartu ATM, Uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lbr dftr bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pamasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang,”beber mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.
Pelaku HJT kata Kapolres, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. “Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II : Rp. 763,”terangnya.
Sedangkan untuk pelaku RAMT lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.
“Kemudian satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver 9. 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700,”ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku ini berperan sebagai leader (bandar togel manual) dengan pencatatan nomor dan uang taruhan melalui kupon putih togel.
“Kedua pelaku menggunakan rekening tabungan untuk mendaftar pada situs judi online. Pelaku mengakses situs judi online dengan menggunakan user dan pasword id, selanjutnya melakukan pentransferan (deposit) sejumlah uang ke rekening bandar yg tertera pd situs judi online,”tuturnya.
Diakui, kedua pelaku selaku player atau pemain secara online melakukan pemasangan sesuai nomor dan besar uang taruhan yg tercatat pada kupon putih pada setiap putaran (sidney, singapur dan Hongkong).
“Jika menang, maka uang kemenangan langsung masuk pada saldo di user pelaku, selanjutnya pelaku melakukan widrow, penarikan atau pentransferan ke rekening pelaku, dan selanjutnya pelaku melakukan penarikan uang tunai pada mesin ATM, uang kemenangan diberikan kepada masig-masing pemasang yang menang, dari hasil kemenangan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan yang berfariasi sesuai nilai taruhan,”urai Kapolres.
Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, kedua kini telah ditahan di rutan Mapolres Maluku Tengah.
“Resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkahkan yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 dan atau pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 27 ayat 2, Uundang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman diatas lima tahun,”pungkas Kapolres.
(Humas Polda Maluku)
Discussion about this post