MASOHI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, yang dibeckup oleh Satuan Reskrim Maluku Tengah, resmi menetapkan Patrik Hehanusa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, sebagai tersangka kasus penganiayaan Fransina Hehanusa (50), yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka utama dibalik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maka penyidik kami baik dari Polsek yang dibeckup oleh Serse Polres resmi menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka, “kata Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Senin (14/09/2020).
Menurut Kapolres, setelah dijadikan sebagai tersangka penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi, untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Maluku Tengah.
” Sekitar pukul 14.15 WIT, bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka Patrick, berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter. Dokter memperbolehkan tersangka rawat jalan. Sudah langsung ditahan di rutan Polres,”jelas mantan Kapolsek Metro Barat, Polres Lampung Tengah itu.
Dikatakan, setelah dikeluarkan tersangka kemudian dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.
“Sempat diperiksa diklinik untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI no 12 thn 1951 tentang sajam subsider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” terang Kapolres.
Meski sudah ditahan, namun Kapolres mengaku, jika hingga saat ini baik tersangka maupun korban keduanya belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut, mengingat kondisi keduanya belum pulih.
“Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita. Jika kondisi sudah membaik pasti langsung dimintai keterangan,” tandas Kapolres.
Discussion about this post