POLRES MALTENG – Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi melimpahkan berkas perkara, dan barang bukti dua tersangka judi Online, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi. Pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan Selasa (13/4/2021) kemarin.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu yakni HJT alias Paten (30), dan RAMT alias Rido (34).
“Sekitar pukul pukul 11.00 Wit sehubungan dengan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP-Han/04.f/IV/2021/Reskrim tanggal 06 April 2021, telah dilakukan pengeluaran tahanan R.A. M. T alias Ridho. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP-Han/03.f/IV/2021/Reskrim tanggal 07 April 2021 telah dilakukan pengeluaran tahanan H. J. T alias PATEN. Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan tahap II, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, “ungkap Kapolres kepada wartawan di Masohi, Rabu (14/4/2021).
Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Sriwati Asis Paulus.
” Pelimpahan berkas tersangka, barang bukti dan tersangka itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Satreskrim kami, “kata Umasugi.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut maka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk selanjutnya disidangkan.
“Kedua tersangka melanggar padal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, “paparnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Malteng di dua lokasi yang berbeda di kota Masohi, pertengahan Januari lalu. Pengangkapan kedua tersangka itu dipimpin oleh Ipda Rivaldi Said.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI
“Kemudian 2 buah kartu ATM, uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pemasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang,”beber mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.
Pelaku HJT kata Kapolres, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. “Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II : Rp. 763,”terangnya.
Sedangkan untuk pelaku RAMT lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.
“Kemudian satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver
- 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700,”ujar Kapolres.
Discussion about this post