Humas Polres MBD – Polres Maluku Barat Daya menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Rujuk) terhadap satu personel Polres MBD dan tiga personel Polsek jajaran bersama pasangannya yang akan melangsungkan perkawinan, kegiatan dimaksud bertempat di ruang rapat Polres MBD pada Kamis sore (19/09/2024).
Kegiatan Sidang BP4R dipimpin oleh Ketua Sidang Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos dengan didampingi Kabag SDM AKP Franklin A. Pattinasarany selaku Sekretaris Sidang, Kanit Provos Aipda J. Rahantoknam, Pengurus Cabang Bhayangkari Polres MBD, Rohaniawan Pdt. Gotlif Kay, S. Teol dan Imam Nasir serta keempat personel yang akan menikah masing : Brigpol Johan Untajana dan calon isteri, Briptu Basis Surohcipto dan calon isteri, Briptu Samuel A.G. Boreel dan calon isteri, Bripda Obet A. Merkau dan calon isteri serta bersama para saksi keempat pasangan.
Terkait kegiatan tersebut berbagai nasehat dan arahan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara,S.Sos menyangkut kehidupan berumah tangga suami-isteri sesuai dengan undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 serta arahan Kabag SDM AKP. Franklin Pattinasarany menyangkut persyaratan administrasi kedinasan, Kanit Provos Aipda J. Rahantoknam menyangkut tata cara penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga dan kedua rohaniawan menyangkut perkawinan suami isteri menurut pandangan Agama Islam dan Kristen.
Seusai pelaksanaan kegiatan tersebut Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos mengatakan, Sidang BP4R adalah suatu persidangan yang digelar dilingkungan Polri untuk mendapatkan pemberian izin nikah dari Pimpinan bagi anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan.
“ Sidang Pra Nikah ini merupakan suatu hal yang wajib diaksanakan oleh anggota Polri dan calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi secara kedinasan untuk mendapatkan legalitas sebuah perkawinan sebagai anggota Polri. “ tutur Waka Polres.
Lebih lanjut Waka Polres mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 yang mengisyaratkan setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan wajib melalui proses sidang BP4R sebelum perkawinan dilangsungkan.
Waka Polres juga menambahkan, tugas seorang anggota Polri sangatlah berat, untuk itu sebagai isteri dari anggota Polri harus memahami suaminya, disinilah dibutuhkan peran seorang isteri selaku ibu rumah tangga sekaligus sebagai Bhayangkari yang membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“ Saya berharap sebagai seorang Isteri anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan pelaksanaan tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga. “ tutup Waka Polres.
Discussion about this post