POLRES MALTENG – Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus narkotika yang diamankan di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Seram Bagian Barat, akhir 2020 lalu.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penuntasan kasus narkotika dengan tersangka EP alias Yos, dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti Kejari Masohi.
“Sekitar pukul 14.30 Wit, Kamis sore tadi bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah telah dilakukan penyerahan tahap II untuk tersangka EP alias Yos, beserta barang buktinya,”kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Kamis (4/3/2021).
Menurut Umasugi, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika golongan satu jenis sabu – sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 114 ayat satu, dan atau pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Masohi, agar menyidangkan tersangka, yang kini telah beralih status sebagai terdakwa,”papar wanita dengan dua melati dipundaknya itu.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, selain tersangka dan berkas perkaranya, penyidik Satuan resnarkoba juga menyerahkan barang bukti berupa 30 buah Plastik klip bening, satu buah Timbangan Gram, dan satu buah sedotan.
“Sebelum dilakukan penyerahan tahap II di Kejari Masohi, tersangka terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan rapid test kepada tersangka dan hasilnya menunjukan tersangka sehat dan tidak ditemui adanya gejala Covid-19. Selama kegiatan penyerahan tahap II tersebut belangsung dalam keadaan aman dan terkendali,”pungkas Kapolres.
Discussion about this post