POLDA MALUKU – Aparat Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) menangkap empat pelaku perjudian.
Keempat pemain judi ini berstatus sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan pegawai swasta.
Oknum PNS yaitu VK (Dinas Pariwisata) dan AT (Kadis Pemuda dan Olahraga), serta RR (anggota Polri), dan HTO (pegawai swasta).
VK, AT, RR, dan HTO ditangkap saat sedang bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur, Kabupaten MBD, Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 00.15 WIT.
“Pada hari Jumat kemarin (27/8/2021) rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Senin (30/8/2021).
Keempat tersangka disergap setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggamnya.
“Pada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui via Hp (handphone). Dan menyampaikan bahwa ada orang main judi yang berlokasi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya.
Mendapat kabar itu, tim penyidik Satreskrim Polres MBD langsung dikerahkan melakukan penyelidikan.
“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya,” sebutnya.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota piket dan Paminal sebanyak 8 orang personil, melakukan penangkapan.
“Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah), dan dua dus kartu besar merek kris,” terangnya.
Keempat pelaku perjudian tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polres MBD.
Discussion about this post