POLRES SBB – Tidak hanya proses hukum terhadap pelaku ST alias Sirajuddin (39), Polres Seram Bagian Barat (SBB), juga melaksanakan bimbingan konseling, terhadap korban kebiadaban pelaku ST itu.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, bimbingan konseling itu, sebagai bentuk perhatian dari Polres SBB, untuk memulihkan psikologi para korban.
“Anggota kita memberikan konseling terhadap korban anak terkait tindak pidana setubuh anak yang terjadi dikawasan Desa Lokki, oleh tersangka ST itu,”kata Kapolres, kepada Tribrata News, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, pemberian konseling dilakukan di Mapolres SBB.
“Jadi kita berikan di Polres, sesaat dan sebelum pemeriksaan terhadap korban, terkait kasus tindak pidana yang sementara berjalan,”jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, konseling itu dilaksanakan, dengan cara korban anak diajak berbicara dan berbagi terkait dengan apa yang dialami.
“Konselor memberikan masukan terkait apa yang dialami agar tidak lagi mengingat permasalahan yang di alami anak korban agar bisa kembali dan melanjutkan pendidikan dan kesehariannya di rumah,”tandas Kapolres.
Discussion about this post