POLRES SBB – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), dan Polda Maluku, terus mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan perbuatan melanggar hukum terkait dengan Minerba.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara illegal dan melakukan eksploitasi diluar ketentuan yang berlaku.
“Kami (Polres SBB) bersama Polda Maluku, terus melaksanakan himbauan melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan dampak penambangan ilegal, pemasangan spanduk, pamflet di lokasi tambang,”kata dia, kepada wartawan di Mapolres SBB, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan penegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan maupun penyelundupan cinnabar di kabupaten SBB, maupun wilayah Maluku, secara umum.
AKBP Dennie mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, pihaknya melakukan penindakkan terhadap belasan warga yang melakukan penyelundupan barang tersebut.
“Pengungkapan kasus cinabar dengan pelaku 17 kasus hingga ke tingkat persidangan,”ujarnya.
Dikatakan, penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan maupun warga yang kedapatan melakukan perbuatan melawan hukum, terus dilakukan oleh jajarannya.
“Sudah pasti penegakan dan penindakan akan terus kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku terlebih lagi, yang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,”tegasnya.
Ditegaskan, selain penegakan hukum pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan cinnabar.
“Yang terpenting adalah dukungan dari semua pihak termasuk Pemda SBB. Karena Polisi tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat,”tandasnya.
Discussion about this post