POLDA MALUKU – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative atau restorative justice.
Penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan ini berlangsung di Ruangan Unit Pidum Reskrim Polres SBB, Selasa (14/11/2023).
Kasus penganiayaan terjadi di Desa Lokki, Kabupaten SBB, pada 8 September 2023. Jaliludin Samsaman diduga dianiaya oleh M. Muhitul Haq Lahi, dan Dirwan Arjuna.
Insiden penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka robek, bengkak, serta memar di beberapa bagian tubuh.
“Kasus ini setelah dilakukan pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, termasuk permintaan maaf dari para terlapor kepada korban, kesediaan korban untuk mencabut perkara, dan pembuatan surat pernyataan damai bersama. Dalam kesepakatan tersebut, korban dan keluarganya tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan.
Menurutnya, perkara itu telah memenuhi ketentuan atau prinsip Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2011. “Kesepakatan ini menandai penyelesaian yang bersifat mendamaikan dan mengedepankan keadilan restoratif,” tambahnya.
Polres SBB mengapresiasi keterbukaan serta kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. “Hal ini menggambarkan bahwa penegakan hukum dapat diwujudkan melalui pendekatan yang mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan keadilan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Discussion about this post